Pages

Monday, May 20, 2019

Pemprov DKI Klarifikasi Soal Dukung Aksi 22 Mei

INILAHCOM, Jakarta - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti membantah, pihaknya mendukung aksi unjuk rasa yang bakal dilakukan pada tanggal 22 Mei atau tepatnya pengumuman hasil rekapitulasi Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019 Rabu (22/5/2019) mendatang.

Hal ini disampaikan usai surat edaran ditujukan kepada seluruh pengelola rumah sakit, atau direktur rumah sakit di wilayah DKI Jakarta untuk mempersiapkan rumah sakit untuk menerima pasien rujukan apabila mengalami sakit saat aksi unjuk rasa.

"Memang surat itu benar seolah olah dinkes itu diibaratkan jadi lembaga yang mendukung aksi tanggal 22 Mei. Itu pemahaman yang bisa salah persepsi," kata Widyastuti, Senin (20/5/2019).

Dia menjelaskan Dinkes DKI memilki tupoksi saat ini adalah memberikan layanan dukungan kesehatan, pada kegiatan yang sifatnya pengumpulan massa. Sehingga pada tahun ini banyak sekali event yang sudah disiapkan untuk pelayanan kesehatan termasuk Pemilu 2019.

"Pemilu ini dukungan kesehatan bukan saja untuk besok tangal 22, tapi sudah kita mulai sejak tgl 17 april dimana kegiatan pencoblosan sudah di mulai dan tim kami puskesmas, kecamatan kami siagakan untuk mendampingi di tingkat kecamatan masing-masing termasuk pada saat perhitungan suara, dan nanti saat tanggal 22 Mei," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, KPU RI, berencana mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019 pada Rabu (22/5/2019).

Kemudian sesuai informasi yang beredar luas di masyarakat bakal ada aksi unjuk rasa oleh massa yang menolak hasil rekapitulasi Pemilu 2019.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak dinginkan Pemprov DKI lewat Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengeluarkan surat edaran ditujukan kepada seluruh pengelola rumah sakit, atau direktur rumah sakit di wilayah DKI Jakarta.
Adapun isi surat edaran tersebut sebagai berikut ;

1. Mempersiapkan rumah sakit untuk menerima pasien rujukan terkait kegiatan tersebut di atas

2. Pembiayaan pasien dengan skema pembiayaan BPJS Kesehatan, bila tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan dapat ditagihkan kepada Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

3. Setiap rumah sakit membuat laporan kegiatan secara online dan manual
Dalam surat edaran itu juga, tercantum nomor telepon salah satu dokter untuk koordinasi dengan pihak rumah sakit. [adc]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2VNOqxC

No comments:

Post a Comment