Pages

Thursday, May 30, 2019

Polisi Tangkap Pencuri Tabung Gas di Gresik

INILAHCOM, Gresik - Jajaran Reskrim Polsek Kebomas, Gresik berhasil menciduk komplotan pencuri tabung gas elpiji di Jalan Tri Dharma.

Tersangka adalah Amir Muksinin (37) warga asal Desa Mojopurogede, Kecamatan Bungah, Gresik yang terpaksa harus berlebaran di tahanan Polsek Kebomas karena kedapatan mencuri dua tabung gas elpiji ukuran 3 kilo, dan satu unit televisi 32 inci.

Sayangnya, rekan Amir berinisal ED berhasil kabur, dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sewaktu hendak ditangkap.

Kronologis kasus pencurian ini berawal saat salah satu saksi H.Sutisnak (59) warga Jalan Dr.Wahidin Sudirohusodo 1A Kebomas, Gresik. Pulang kerja memergoki dua tersangka menggotong dua karung keluar dari warung area di Jalan Tri Darma Gresik.

Mengetahui kejadian tersebut. H.Sutisnak langsung menghampiri pelaku, dan saat ditanya barang yang dibawa berasal darimana. Pelaku terlihat gugup dan mengaku membawa dua buah tabung gas elpiji miliknya sendiri yang rencananya akan dibawa pulang.

Karena gelagat pelaku mencurigakan. H.Sutisnak membawa pelaku ke Polsek Kebomas. Selanjutnya, dari hasil pengembangan petugas pelaku mengakui bahwa telah mengambil satu unit TV ukuran 32 inc di warung Net Cafe.

Sayangnya, salah satu pelaku yakni ED berhasil kabur duluan dan menjadi DPO setelah membobol pintu warung bagian belakang. Padahal, tersangka Amir menunggunya di parkiran truk di Jalan Tridharma Gresik.

Kanit Reskrim Polsek Kebomas Ipda Dawud membenarkan telah menangkap tersangka Amir Muksinin beserta barang bukti setelah menjalani pemeriksaan.

"Satu tersangka telah kami amankan. Namun, rekan tersangka kabur dan menjadi DPO polisi," ujarnya, Kamis (30/05/2019).

Ia menambahkan atas kejadian tersebut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KHUP. Ancamannya 5 tahun penjara.

"Kerugian akibat kasus tersebut korban mengalami kerugian Rp2,5 juta," tambahnya. [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/30XimGs

No comments:

Post a Comment