
INILAHCOM, Jakarta - Polri menetapkan 11 orang tersangka kerusuhan demo 22 Mei di Bawaslu. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai provokator kerusuhan.
"Ketika menjelang malam, provokasi sudah didesain perusuh, mulai antara lain benda keras, batu, paving block, petasan, serta macam barang bukti (yang) kami hadirkan (tunjukkan, red). Ada bambu sudah dipersiapkan setting-an kelompok tersebut, demo tadi damai menjadi rusuh," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Sabtu (25/5/2019).
Dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Polisi memamerkan para tersangka yang salah satunya adalah Andi Bibir. Dedi menyebut Andi Bibir berperanan sebagai pemasok batu.
"Ini prakarsa orang dalam satu area, salah satunya Saudara A atau Andri Bibir. Andi peran mengumpulkan batu dengan menggunakan tas ransel, kumpulkan batu disuplai temannya 11 orang. Habis cari lagi kirim lagi dan lempar lagi," jelas Dedi.
Sementara 10 tersangka lainnya punya peran masing-masing. Mulai dari penyuplai air ke para pendemo dan eksekutor di lapangan.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya bambu, jeriken, celana, botol kaca, batu, dan handphone.
"Ada yang sebagai pelempar baru, pelempar botol kaca dan pelempar bom molotov," sebut Dedi.
Sepuluh tersangka tersebut adalah Mulyadi, Arya, Marzuki, Asep, Radiansyah, Yusuf, Julianto, Andi, Saifudin, Markus. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. [fad]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2Wq8JRi
No comments:
Post a Comment