
INILAHCOM, Jakarta - Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Oce Madril menilai, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengakomodir pencegahan politik uang atau money politics.
"Pertama, aturan money politicsnya tidak tegas. Banyak hal yang tidak tegas, misalnya tidak ada sanksi tegas, pembatasan-pembatasan dalam pengusutan perkara money politics, kemudian lembaga yang mengusut money politics itu tidak efektif," kata Oce di Universitas Jember, Jawa Timur, Sabtu (11/5/2019).
Catatan lainnya terkait UU Pemilu yaitu, tidak adanya pengaturan yang tegas dan jelas mengenai dana kampanye.
"Sumber dana kampanye tidak diatur jelas. Kemudian karena banyak lubang dalam pengaturan itu, akhirnya kita tidak bisa menutup peluang potensi korupsi di dana kampanye. Maka muncul dana-dana gelap dalam kampanye. Laporan dana kampanye juga lebih banyak formalitas," ujar Oce.
Jadi lanjutnya, prinsip anti korupsi dalam UU Pemilu harus melihat betul pendanaan kampanye atau pendanaan politik.
"Itu harus diatur sedemikian rupa, harus serigid mungkin dan batasan-batasannya harus jelas. Sekarang yang kita lihat aturannya sangat longgar," tandasnya. [beritajatim]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2HeEnsH
No comments:
Post a Comment