
INILAHCOM, Jakarta - Calon Legislatif DPR RI dari partai Gerindra, Maryanto diamankan polisi atas dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi di media sosial.
Menurut Kanit II Subdit V Siber Ditkrimsus Polda Jateng, AKP Gunawan Wibisono, tersangka membuat unggahan di media sosial. Unggahan itu mengarah ke ujaran kebencian karena menimbulkan beragam komentar.
"Ini ada komentar dari teman-temannya. Dia mengatakan dulu Jokowi bukan Presiden tapi PKI, jadi ada 3 unggahan," kata AKP Gunawan, Rabu (29/5/2019).
Akibat perbuatannya, Maryanto terancam hukuman penjara di atas 5 tahun dan denda Rp 1 miliar karena melanggar Pasal 28 ayat 2 UU No.19/2016 berikut perubahannya pada UU No 11/2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kami rutin melakukan patroli siber. Ada 3 unggahan termasuk komentar," ujar Gunawan.
Sementara itu Kasubdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, AKBP Agung Prabowo mengatakan, Maryanto telah mengakui perbuatannya.
"Yang bersangkutan sudah mengakui postingan itu dan mengakui itu akunnya," kata Agung dihubungi terpisah.
Agung menambahkan, dalam proses pemeriksaan Maryanto telah dua kali mangkir dari panggilan polisi.
"Dua kali dipanggil tidak hadir Desember dan April. Ketiga maka dilakukan penindakan," ujar Agung. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2YTfHvF
No comments:
Post a Comment