
INILAHCOM, Jombang - Anggota Polsek Peterongan Jombang membekuk Farid Susanto (41), warga Dusun Nglangoh, Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan, Trenggalek.
Pria yang tinggal di Perum Mutiara Asri B-9 Desa Sengon Kecamatan/Kabupaten Jombang ini diduga melakukan penipuan dan penggelapan.
Modusnya, Farid menawari kenalannya bahwa dirinya bisa memasukkan orang menjadi karyawan BRI (Bank Rakyat Indonesia). Sebagai gantinya, Farid meminta kepada korbannya uang pelicin.
Namun, setelah uang tersebut diberikan, janji yang diembuskan oleh pelaku tak pernah terbukti. Sudah begitu, uang milik korban juga tidak kembali.
Setidaknya itulah yang dialami oleh salah satu korbannya, yakni warga Dusun Kembeng, Desa kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan. Saat itu, 3 Maret 2019, seperti biasa Farid membeli jamu di rumah pelapor. Selanjutnya dia menawarkan bahwasanya bisa memasukan anak pelapor menjadi karyawan BRI. Dengan janji manis, dia juga meminta uang pelicin ke korban.
Korban yang sudah terpedaya hanya bisa menganggukkan kepala. Uang pelicin diberikan. Agar modusnya tidak terendus, Farid memberikan kuitansi sebagai bukti pembayaran kepada korban. Bahkan dirinya juga membuatkan surat pernyataan siap mengembalikan uang jika anak korban tidak masuk menjadi karyawan bank.
Dari situ, korban masih percaya. Namun setelah jatuh tempo atau saat yang dijanjikan datang, ternyata anak korban tak kunjung dipanggil untuk menjadi karyawan bank. dari situlah muncul kecurigaan. Apalagi, setiap kali dihubungi, nomor ponsel Farid juga mati. Karena itulah, korban melapor ke polisi.
"Setelah kami lakukan penyelidikan, diketahui keberadaan terlapor. Selanjutnya terlapor berhasil kita tangkap di Jl Gubernur Suryo Jombang. Pelaku diduga melanggar pasal 372 dan atau 378 KHUP, tentang pPenggelapan dan atau penipuan," ujar Kapolsek Peterongan AKP Sugianto. [beritajatim]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2YNFipW
No comments:
Post a Comment