INILAHCOM, Jakarta - Ansufri Idrus Sambo atau Ustaz Sambo memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Senin (27/5/2019). Ia datang didampingi kuasa hukum Hendarsam Marantoko. Ustaz Sambo tiba sekira pukul 10.55 WIB.
Dalam panggilan kedua ini ia mengaku tak membawa apa-apa, termasuk barang bukti atas panggilan ini.
"Nanti, nanti ya kita aja belum tau acara beritanya mau di wawancara. (Barang bukti) Itu juga nggak tahu ya, nggak ada juga barang yang dibawa," katanya di Mapolda Metro Jaya.
Pemimpin Pondok Pesantren Al-Hilal ini mengaku hanya meminta petunjuk dari Allah SWT agar pemeriksaan berjalan dengan lancar.
"Ya persiapanya berdoa aja yang banyak," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Penetapan itu berdasarkan proses gelar perkara pada 7 Mei 2019, dengan kecukupan alat bukti, seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti.
Dia dilaporkan oleh caleg PDIP, S. Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi, berkaitan dengan beredarnya video ketika Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.
Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, Jumat, 19 April. Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Terkait status tersangkanya ini, Eggi telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [rok]
No comments:
Post a Comment