Pages

Sunday, June 30, 2019

KPK Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Lucas


INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memotong hukuman tedakwa Pengacara Lucas dari 7 tahun menjadi 5 tahun penjara.

Lucas pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta diputuskan bersalah telah merintangi penyidikan mantan Petinggi Lippo Group Edy Sindoro.

"Setelah JPU mempelajari (putusan), kami kecewa karena hukuman pidana penjaranya diturunkan menjadi 5 tahun," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat Senin (1/7/2019).

Febri memandang ada kekeliruan atas penerapan kaidah penyertaan pada kasus tersebut, sebagaimana diputuskan PT DKI Jakarta. Untuk itu, tekan Febri, KPK berencana melakukan Kasasi ke MA.

"Kami berharap terdapat pemahaman yang sama bahwa upaya-upaya untuk menghalangi pemberantasan korupsi, khususnya obstruction of justice dalam kasus ini mestinya diletakan sebagai sesuatu yang serius. Karena jiha terbukti pelaku-pelaku kejahatan OJ adalah orang yang merusak proses penegakan hukum yang sedang terus kami bangun," ujar Febri.

Apalagi, sambung Febri, diduga perbuatan Lucas, sudah direncanakan sejak 2016. Sehingga, terang Febri, nanti di proses Kasasi, KPK sangat berharap pertimbangan yang lebih jernih, subtansial dan memperhatikan rasa keadilan publik terhadap perkara tersebut.

Diketahui, selain mengurangi hukuman Lucas, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga perintahkan penyidik KPK membuka rekening Lucas, di antaranya di Bank Panin, Bank Dana Investor, CIMB Niaga, Bank Jabar Banten, BCA dan Bank Mandiri. [rok]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2J1a5ur

No comments:

Post a Comment