
INILAHCOM, Jakarta - Sebanyak 112.523 narapidana di bawah Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) akan mendapat remisi Lebaran 2019.
Dari jumlah tersebut, ada 517 napi yang langsung bebas pada hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah.
"Sementara sisanya 112.006 napi hanya mendapat pengurangan masa pidana," kata Dirjen Pemasyarakatan KemenkumHAM Sri Puguh Budi Utami dalam rilisnya, Selasa (4/6/2019).
Remisi pengurangan masa pidana yang diberikan sebagaimana diatur dalam Pasal 14(i) UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
"Apabila telah dipenuhi persyaratannya sudah dapat dipastikan narapidana dan anak yang memeluk agama Islam akan mendapat remisi khusus hari Raya Idul Fitri 2019," ungkapnya. [rok]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2IhaM17
No comments:
Post a Comment