BERSALAMAN adalah bagian syariat Islam. Perbuatan itu memang disunnahkan dalam agama Islam, bahkan banyak sekali hadits yang menyebutkan keutamaannya. Di antara hadits yang menyebutkan tentang keutamaan bersalaman secara umum adalah: Dari Anas Radhiyallahu anhu dan Asy-Sya'bi rahimahullah berkata."Adalah para sahabat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam apabila berjumpa mereka saling bersalaman, dan apabila mereka kembali dari bepergian, mereka berpelukan".(HR Bukhari dan Muslim)
Tidaklah dua orang muslim berjumpa lalu bersalaman, kecuali akan berguguranlah dosa-dosa keduanya sebagaimana bergugurannya dedaunan dari pohonnya" (HR Abu Daud)
Dari Al-Barra bin Azib radhiyallahu anhu, Rasulullah SAW bersabda bahwa dua orang yang bertemu dan bersalaman akan diampuni dosa mereka sebelum berpisah. (HR Ibnu Majah)
Namun lepas dari keutamaan bersalaman, lalu bagaimana hukumnya kalau bersalaman itu dilakukan setiap selesai shalat? Sepanjang yang kami ketahui, entah benar atau tidak, kami belum pernah mendapatkan dalil tentang isyarat, perintah atau contoh dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, atau pun dari para shahabat yang mulia tentang bersalaman setelah shalat. Kami tidak tahu kalau seandainya ada riwayat yang menyebutkan hal itu. Tapi sampai saat ini kami belum menemukannya.
Sehingga bersalaman sesudah shalat -sementara ini- kami katakan tidak ada tuntunan atau pensyariatanya. Setidaknya, itulah yang kami ketahui. Kalau memang demikian, lalu kenapa kita masih saja melihat orang-orang bersalaman setelah shalat? Terkadang bersalaman dilakukan setelah selesai salam, terkadang dilakukan setelah dzikir bersama-sama, lalu mereka membuat barisan antrian untuk saling bersalaman satu dengan yang lain.
Kira-kira apa hujjah mereka yang melakukan itu? Dan apakah yang mereka lakukan itu melanggar ketentuan tentang shalat yang telah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam? Syeikh Abdullah bin Baz ketika ditanya tentang masalah ini hanya mengatakan bahwa disunnahkan bersalaman setelah shalat di masjid, apabila sebelumnya belum sempat bersalaman. Perhatikan kutipan fatwa beliau:
Disukai bersalaman ketika berjumpa di masjid atau di dalam barisan. Jika keduanya belum bersalaman sebelum shalat, maka bersalaman setelahnya. Hal ini sebagai pelaksanaan sunnah yang agung itu di samping karena hal ini bisa menguatkan dan menghilangkan permusuhan. Kemudian jika belum sempat bersalaman sebelum shalat fardhu, disyariatkan untuk bersalaman setelahnya, yaitu setelah dzikir yang masyru'. Sedangkan yang dilakukan oleh sebagian orang, yaitu langsung bersalaman setelah shalat fardu, tepat setelah salam kedua, saya tidak tahu dasarnya.
Yang tampak malah itu makruh karena tidak adanya dalil, lagi pula yang disyariatkan bagi orang yang shalat pada saat tersebut adalah langsung berdzikir, sebagaimana yang biasa dilakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam setelah shalat fardhu. Adapun shalat sunnah, maka disyariatkan bersalaman setelah salam jika sebelumnya belum sempat bersalaman, karena jika telah bersalaman sebelumnya maka itu sudah cukup.
[baca lanjutan]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2KznpXU
No comments:
Post a Comment