Pages

Wednesday, June 12, 2019

Putusan Sengketa Pilpres 2019 Sebelum 28 Juni?

INILAHCOM, Jakarta - Putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 bisa diputuskan sebelum tanggal 28 Juni akhir bulan ini. Sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Calon Presiden 02 Prabowo-Sandi itu sendiri akan digelar Jumat (14/5) besok.

"Bisa, sangat bisa (lebih cepat)," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

Berdasarkan UU MK, sidang PHPU Pilpres sendiri harus diputus selama 14 hari kerja pasca pendaftaran dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Namun begitu, cepat atau lambatnya jalannya sidang juga bergantung dari para pihak, penggugat, tergugat dan pihak terkait.

"Tergantung dari para pihak, 28 Juni itu paling lambat, para pihak menyiapkan jawaban, bukti, saksi ahli. Para pihak diberi kesempatan yang sama," ujar Usman.

Adapun dalam perkara itu, penggugat adalah pasangan 02 Prabowo-Sandi, tergugat adalah Komisi Pemilihan Umum dan pihak terkait adalah Bawaslu dan pasangan Calon Presiden 01 Jokowi-Maruf. [rok]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2wODgd1

No comments:

Post a Comment