INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengidentifikasi pelaku lain dalam sengkaut korupsi izin proyek Meikarta.
KPK mengungkap ada pihak lain yang ikut minta jatah dalam pengurusan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017 dalam proyek pembangunan Meikarta.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyampaikan, sekitar bulan April 2017 setelah masuk pengajuan Raperda RDTR ke meja DPRD, Kepala Bidang Tata Ruang Pemkab Bekasi Neneng Rahmi diajak Sekretaris Dinas PUPR untuk bertemu pimpinan DPRD di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi.
"Pada pertemuan tersebut Sekretaris Dinas PUPR menyampaikan permintaan uang dari Pimpinan DPRD terkait pengurusan tersebut. Setelah Rancangan Perda RDTR Kabupaten Bekasi disetujui oleh DPRD Bekasi dan dikirim ke Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pembahasan," ujar Saut di kantornya, Jakarta, Senin (29/7/2019) malam.
KPK baru saja mengumumkan kelanjutan kasus Meikarta dengan menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Iwa Karniwa, dan Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto sebagai tersangka. Apakah unsur DPRD akan jadi tersangka selanjutnya? Saut menjawa diplomatis.
"Memang bertahaplah, tapi sebagaimana saya sebutkan tadi, kita akan terus berupaya mengembangkan. Jadi ini hanya persoalan waktu saja, karena saya pikir penyidik punya strategi sendiri," tuturnya.
Untuk diketahui, dalam sidang suap Meikarta dengan terdakwa Neneng Hasanah Yasin Cs di Pengadilan Tipikor Bandung terungkap para anggota DPRD dan 4 staf Setwan beserta keluarga berlibur ke Thailand.
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2KbInuf
No comments:
Post a Comment