Pages

Thursday, July 18, 2019

KPK Buka Peluang Ajukan PK Terhadap Syafruddin

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait putusan kasasi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Syafruddin, dilepaskan dari segala tuntutan hukum dalam kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) setelah kasasinya diterima Majelis Hakim MA.

"Rasa-rasa sih upaya hukum yang bisa dilakukan kan PK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Pusdiklat Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (18/7/2019).

"Nanti kita dalami dulu putusan syafruddin itu apa sih kenapa bebas gitu kan pertimbangan hakim agung apa itu kan," sambungnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus Bank Likuiditas Bantuan Indonesia (BLBI).

Atas dasar itu, MA meminta agar terdakwa Syafruddin dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van allerechtsvervolging). Selain itu, hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya agar dipulihkan.

Diketahui, tiga hakim yang menyidangkan kasasi Syafruddin memiliki pendapat berbeda terkait perbuatan Syafruddin. Ketua majelis hakim Salman Luthan menyatakan Syafruddin melakukan tindak pidana, sementara, hakim Syamsul Rakan Chaniago dan M Askin, masing-masing menyatakan perbuatan Syafruddin sebagai perkara perdata dan administrasi

Putusan hakim di tingkat kasasi itu pun menggugurkan vonis pengadilan tinggi yang menghukum Syafruddin 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2NZ2rVF

No comments:

Post a Comment