Pages

Wednesday, July 24, 2019

Muat Pornografi, Youtuber Kimi Hime Dijerat UU ITE

INILAHCOM, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memastikan pembuat konten sekaligus pemilik akun Youtube Kimi Hime melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas konten videonya.

Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kemkominfo RI Ferdinandus Setu di Jakarta, Rabu, menjelaskan KimiHime melanggar Pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE tentang penyebaran muatan yangmelanggar kesusilaan.

Selain itu, pemilik nama asli Kimberly Khoe itu juga dapat dijerat dengan tambahan Pasal 45 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang pornografi atas konten yang dinilai vulgar.

"Saya awalnya melihat secara umum, berdasarkan profilingvideonya, memenuhi unsur itu, memenuhi pasal 27 ayat 1 UU ITE yang kita pakai untuk memberlakukan suspend," ujarFerdinandus.

Kominfo, lanjut Ferdinandus,secara resmi memanggil pemilik nama asli KimiHimemelalui pesan surat elektronik maupun pesan langsung ke akunInstagram sejak 22 Juli.

"Belum ada balasan. Malah, dia bikin Instastory yang menentang pernyataan saya di berita terkait videonya yang 'buka baju,'" ujar dia.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menangguhkan setidaknya tiga video dari pembuat konten sekaligus pemilik akun Youtube Kimi Hime yang dinilai vulgarsekaligus menetapkan batas waktu pemanggilan Kimi Hime untuk mediasi dan klarifikasi video hingga Sabtu 27 Juli.

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2SAsRfk

No comments:

Post a Comment