
INILAHCOM, Jakarta - Sengketa lahan seluas 29 hektar di kawasan bisnis Roxy, Jakarta Pusat, antara ahli waris dengan PT Duta Pertiwi Tbk dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), memasuk babak baru.
Dalam sidang gugatan sengketa tanah Roxy, ahli waris yang diwakili kuasa hukum Wellyantina Waloni menggugat PT Duta Pertiwi Tbk (DUTI) dan BPN Jakarta Pusat Pusat, memasuki putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin lalu (1/7/2019).
Di mana, majelis hakim yang dipimpin John Tony Hutauruk menolak gugatan ahli waris karena dinilai cacat formil. Dalam putusannya, majelis hakim mempersilakan penggugat mengajukan banding, atau memperbaiki materi gugatannya.
Dalam rilis kepada media di Jakarta, Kamis (4/7/2019), Wellyantina menjelaskan, putusan hakim PN Jakpus adalah putusan niet ontvankelijke verklaard (NO). "Gugatan tidak dapat diterima karena dianggap cacat formil, di mana dalam hal ini penggugat belum memiliki peta terbaru atas tanah yang digugat," ujar Wellyantina.
Pihaknya, lanjut Wellyantina, akan memilih langkah untuk memperbaiki materi gugatan, ketimbang harus melakukan upaya hukum banding. "Kami akan memperbaiki gugatan, salah satunya menyempurnakan dokumen peta terbaru atas tanah yang digugat," paparnya.
Sidang putusan ini sendiri sudah diundur dua kali dari jadwal yang seharusnya. Sebelum sidang putusan ini, majelis hakim pun sudah menyarankan dua pihak yang bersengketa melakukan upaya damai. Namun sayangnya, upaya damai ini menemui jalan buntu.
Langkah damai dipandang Wellyantina sebagai win-win solution, lantaran pihaknya memahami jika PT Duta Pertiwi telah mengeluarkan dana buat penggarap lahan. Namun PT Duta Pertiwi juga dipandangnya perlu memahami hak-hak ahli waris pemilik tanah yang kini tinggal di Tangerang dan kurang mampu.
Wellyantina serta ahli waris sangat menyayangkan selama sidang, pihak BPN tidak hadir untuk memberikan penjelasan secara detil. Misalnya, bagaimana sertifikat tanah puluhan hektar itu bisa diterbitkan tanpa ada satu pun tanda tangan dari ahli waris sebagai pemilik yang sah atas lahan yang disengketakan itu.
Saat sidang putusan itu, dihadiri kuasa hukum DUTI yakni HD Andry Effendy, dan Rini Fitri Octa Amelia, dari kantor pengacara KMS Herman & Partners. [tar]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2JsMNg6
No comments:
Post a Comment