
INILAHCOM, Semarang - Wakil Ketua DPR RI nonaktif Taufik Kurniawan akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (15/7/2019). Ia diadili terkait kasus suap pengurusan DAK.
Perkara dugaan suap itu berupa fee untuk mengurus dana alokasi khusus (DAK) di Kabupaten Kebumen dan Purbalingga. Jaksa KPK menyebut pengurusan DAK Kabupaten Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp 3,65 miliar dan pengurusan DAK Kabupaten Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 sebesar Rp 1,2 miliar.
Jaksa KPK, Joko Hermawan, menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun bui karena melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pidana penjara untuk terdakwa Taufik Kurniawan dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan," kata jaksa Joko dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (24/6/2019) lalu.
Selain tuntutan pidana, jaksa juga menuntut hak politik terdakwa dicabut selama 5 tahun untuk memberikan efek jera. Perbuatan terdakwa dianggap merusak citra DPR dan menciderai kepercayaan masyarakat.
"Menuntut terdakwa untuk menjalani hukuman tambahan tidak dipilih atau menduduki jabatan publik selama 5 tahun, terhitung setelah terdakwa menjalani hukumannya," kata jaksa di persidangan.
Atas tuntutan itu Taufik mengajukan nota pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa, Deni Bakri.
"Kalau kita melihat kesaksian Yahya Fuad (Bupati Kebumen), seperti rekayasa, atau unsur politis. Dalam persidangan ini terbukti uang dari Yahya Fuad tidak sama sekali dinikmati oleh terdakwa. Terdakwa hanya sebatas mengetahui. Kemudian uang dari Wahyu Kristanto adalah uang untuk mencicil hutang," kata Deni di pengadilan Tipikor Semarang, Senin (1/7/2019) lalu. [rok]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/30w6xpN
No comments:
Post a Comment