INILAHCOM, Jakarta - Menteri Pertanian Andi Sulaiman mencopot sejumlah pejabat eselon I, III dan IV di Direktorat Jenderal Holtikultura Kementerian Pertanian, terkait kebijakan impor bawang putih yang kini digarap KPK.
Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para menteri tidak menelorkan kebijakan strategis di akhir jabatan. Ya termasuk melakukan perombakan jabatan strategis.
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai, menteri seharusnya tidak boleh menolak, atau melanggar perintah presiden. Dari segi tata negara, presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan sehingga mempunyai otoritas untuk memberikan keputusan apapun. "Dengan kata lain, menteri harus tunduk dan patuh kepada perintah yang diberikan oleh presiden. Menteri tidak boleh bertindak di luar pengarahan presiden," kata Margarito di Jakarta, Selasa (13/8/2019).
Menurut dia, apabila memang faktanya Menteri Pertanian mencopot pejabat eselon di Direktorat Holtikultura Kementerian Pertanian. Maka, sebaiknya Presiden Jokowi memanggil Menteri Pertanian untuk mengetahui alasan mencopot pejabat eselon. "Kenapa begini apakah menteri ingin mendegradasi wibawa presiden atau sedang apa?," ujarnya.
Karena, kata dia, sikap Amran mengindikasikan jika menteri tidak patuh kepada presiden. Selain itu, alasan karena kasus di KPK juga sebenarnya Amran tidak bisa semena-mena apalagi dalam Undang-undang ASN harus ada pemeriksaan internal terlebih dahulu.
"Menteri tidak bisa asal main copot. Menteri ingin mencopot atau ingin menaiki seseorang pejabat harus didahului oleh postur kinerja orang tersebut. (Kasus di KPK) Tetap saja alasan itu tidak bisa dijadikan dasar," jelas dia.
Ia mengatakan, apabila ingin mencopot harus dengan alasan yang bisa dipertanggung jawabkan. Semisal, pejabat yang akan dicopot diperiksa tim internal. Sebab, itu merupakan perintah Undang-undang ASN sebagai bentuk keadilan administrasi agar pegawai tidak didemosi atau dirotasi sesuka hatinya.
"Alasan kan bisa dicari, karena itulah dipotong melalui UU ASN. Nah, supaya objektif perlu dipanggil menteri. Presiden harus memanggil menteri tersebut, kalau bisa harus cepat jangan lama-lama," katanya.
Sementara Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah mengatakan, setiap pergantian pejabat harus melalui seleksi. Namun, Presiden Jokowi sudah mengingatkan tidak ada pergantian pejabat hingga bulan Oktober 2019.
"Tetapi ini kasus yang di Kementan spesifik karena diduga korupsi, terus ada penggeledahan dan dicopot. Nah, menurut saya pencopotan itu juga harus tidak boleh terlalu tergesa-gesa, harus ada prasangka praduga tak bersalah," tandasnya.
Sekedar informasi, Menteri Pertanian Amran Sulaiman mencopot seluruh pejabat eselon II, III, dan IV yang terkait kasus impor bawang putih.
Para pejabat tersebut terkait dengan verifikasi wajib tanaman bawang putih di Direktorat Jenderal (Ditjen) Hortikultura. "Amran ingin Kementan jelas sikapnya terkait kasus ini serta memberikan ruang yang luas bagi KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) untuk melakukan penyelidikan," kata Inspektur Jenderal Kementan di Kantor Pusat Justan Siahaan seperti dikutip dalam siaran pers, Selasa (13/8/2019).
Meskipun belum diketahui keterlibatan pejabat tersebut, Justan mengatakan Amran merasa perlu mengambil langkah tegas. Hal ini dilakukan guna menjaga reputasi Kementerian Pertanian dan komitmen anti korupsi. Di mana, ada tiga personil KPK yang ditempatkan di Kementan sebagai langkah pencegahan korupsi.
Ia menyebut saat ini terdapat pegawai Ditjen Hortikultura telah melaporkan ke KPK terkait pemberian gratifikasi. Ditjen Hortikultura juga sudah memasukkan 72 importir bawang nakal ke dalam daftar hitam. "Mentan tidak ingin terjadi fitnah dan merusak nama baik kementerian yang dipimpinnya," ujar dia. [tar]
No comments:
Post a Comment