Pages

Friday, August 2, 2019

KPK Masukkan Sjamsul Nursalim Sebagai DPO

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama pengusaha Sjamsul Nursalim ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sjamsul, merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

"Iya DPO iya," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang saat dikonfirmasi kemarin.

Hanya saja, Saut belum menjelaskan ihwal surat keterangan DPO itu sudah dikirimkan ke kepolisian internasional (interpol) atau belum. Namun, surat itu sudah disiapkan oleh pihak Deputi Penindakan.

"Saya belum tahu teknisnya seperti apa tapi kemarin dari deputi sudah menyiapkan itu," kata Saut.

Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim sendiri sudah dua kali dipanggil komisi antirasuah sebagai tersangka kasus korupsi SKL BLBI. Namun, bos Gajah Tunggal Tbk itu tak kunjung mengindahkan panggilan KPK. Tak ada surat keterangan maupun alasan ketidakhadiran, baik dari Sjamsul maupun Itjih.

Sebelumnya, Sjamsul dan Itjih Nursalim dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sjamsul diduga menjadi pihak yang diperkaya Rp4,58 Triliun.

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2YDmVYm

No comments:

Post a Comment