Pages

Wednesday, September 4, 2019

Ditangkap di Bandara, Pemilik Fajar Mulia Menyesal

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Pemilik PT Fajar Mulia Trasindo Pieko Nyotosetiadi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Rabu (4/9/2019).

Pieko diketahui merupakan tersangka kasus suap distribusi gula pada PT Perkebunan Nusantara III (PT PNIII) (Persero)."Tadi KPK dengan bantuan Polres Metro Bandara Soeta melakukan penangkapan terhadap tersangka PNO (Pieko Nyotosetiadi) di Bandara sekitar Pk.14.15 WIB," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (4/9/2019).

Setelah ditangkap tim KPK membawa Pieko untuk diperiksa secara intensif. Setidaknya pemilik PT Fajar Mulia Transindo diperiksa selama lebih kurang 7 jam.

"Setelah itu kami bawa ke KPK dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Pusat," kata Febri.

Pieko ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama dengan Direktur Utama Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran PT PN III I Kadek Kertha Laksana sebagai tersangka kasus distribusi gula. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan di Jakarta pada Selasa (3/9/2019).

Pieko diduga memberi duit suap senilai Sin$345 ribu yang merupakan fee terkait distribusi gula. Saat ditetapkan sebagai tersangka, Pieko tak ada di ruang konpers. Saat itu KPK meminta Pieko menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebagai penerima Dolly dan Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Pieko sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2UvLQZo

No comments:

Post a Comment