Pages

Tuesday, September 17, 2019

DPR dan Pemerintah Terjebak Kompromi Transaksional

INILAHCOM, Jakarta - Peneliti Formappi Lucius Karus menegaskan langkah seluruh fraksi di DPR RI menyetujui revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibawa ke rapat paripurna. Menandakan, DPR dan Pemerintah sudah terjebak dalam relasi kompromistis yang transaksional.

"Adalah keserakahan dan kesewenang-wenangan elit kian tak terkendali ketika dengan mudah berkompromi untuk menyelamatkan kursi dan uang. Pembahasan kilat Revisi UU KPK tanpa pelibatan maksimal publik bahkan mengangkangi prosedur standard proses pembahasan legislasi membuktikan DPR dan Pemerintah sudah terjebak dalam relasi kompromistis yang transaksional," kata Lucius, Rabu (18/9/2019).

Menurut Licius, kekompakan fraksi dan Pemerintah dalam menyetujui revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, menjadi alarm bahaya akan potensi kesewenang-wenangan. Lembaga kontrol dengan mudah takluk, yang dikontrol juga bisa dengan mudah mengontrol pengontrol, maka mereka semua bisa dengan mudah menjadi sewenang-wenang.

"Yang penting mereka sudah berkongkalingkong dan sama-sama puas,.lalu dengan mudah mereka kompak memaksakan keinginan mereka untuk menjadi sebuah kebjjakan. Berbahaya. Bahkan Kekritisan masayarakat sipil mereka perdaya dengan membahas kilat RUU KPK. Masyarakat sipil terbengong-bengong, RUU disahkan!" pungkasnya. [rok]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2LBHr49

No comments:

Post a Comment