
INILAHCOM, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mengusulkan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Bahkan, Fahri mengunggah dokumen-dokumen yang menyebut kalau lembaga antirasuah itu pernah mengusulkan perubahan UU KPK saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR di Jakarta, 19 November 2015.
Dalam gambar tersebut, salah satu yang diunggah terkait penyempurnaan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pertama, revisi tetap dalam rangka untuk memperkuat KPK bukan untuk melakukan pelemahan terhadap lembaga KPK.
Kedua, penguatan kelembagaan tersebut berfokus kepada pengaturan beberapa ketentuan dalam UU KPK yakni kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan. Kemudian, pembentukan Dewan Pengawas KPK, kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) serta kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum.
"Masukan Resmi @KPK_RI tentang perubahan UU 30/2002 Tentang KPK. (Artinya, KPK pernah mengusulkan perubahan UU KPK). DISAMPAIKAN PADA RAPAT DENGAR PENDAPAT DENGAN DPR (Komisi III). Jakarta, 19 November 2015," kata Fahri lewat twitternya yang dikutip Jumat (6/9/2019).
Untuk diketahui, rapat paripurna DPR RI telah menyetujui Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) direvisi.
Rapat paripurna DPR dihadiri 77 orang anggota DPR dan ada 204 orang anggota izin, sehingga pimpinan DPR menyebut ada total 281 orang anggota dewan menghadiri rapat paripurna di Gedung DPR/MPR, Kamis (5/9/2019).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Utut Adianto yang menyetujui usulan Baleg DPR RI tentang Perubahan Kedua Atas UU KPK menjadi usul DPR RI.
Persetujuan ini diambil setelah sepuluh fraksi di DPR RI menyerahkan pandangan tertulisnya kepada Pimpinan Rapat Paripurna. Dengan demikian, 10 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing.
"Pendapat fraksi terhadap RUU usul Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dapat disetujui jadi usul DPR RI," tandasnya.[ris]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Lx3qrP
No comments:
Post a Comment