Pages

Monday, September 30, 2019

KPK Jadikan Sjamsul dan Itjih Nursalim Buronan

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pengusaha Sjamsul Nursalim (SJN) dan istrinya Itjih Nursalim (ITN).

Nama pasutri ini dinyatakan buron lantaran tak pernah hadir dalam pemeriksaan di gedung KPK dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Padahal status keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Komisi Pemberantasan Korupsi telah memasukkan dua nama tersangka SJN dan ITN dalam Daftar Pencarian Orang," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Senin (30/9/2019).

KPK juga telah bersurat ke kepolisian untuk mencari keberadaan Sjamsul dan Itjih. "KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian tersangka SJN dan ITN," jelas Febri.

KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka sejak 10 Juni 2019.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN. Dalam kasus ini, BPK menemukan bahwa Sjamsul dan istrinya telah merugikan negara hingga Rp4,58 triliun. [rok]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2nZv60o

No comments:

Post a Comment