Pages

Monday, October 14, 2019

KPK Terima Uang Rp700juta Dari 2 Pegawai BPK

INILAHCOM, Jakarta - Dua pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengembalikan uang sekitar Rp 700 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Uang tersebut diduga diterima dua pegawai BPK terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera).

"Dalam penyidikan kasus SPAM sebelumnya, sekitar bulan Maret hingga Juni terdapat dua orang pegawai BPK yang mengembalikan uang ke KPK. Jumlah total pengembalian adalah Rp700 juta," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/10/2019) malam.

Febri mengungkapkan, uang yang diterima dua pegawai BPK tersebut diduga berasal dari PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) melalui pihak lain.

Diketahui, Dirut PT WKE, Budi Suharto; Lily Sundarsih selaku Direktur PT WKE;
Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Irene Irma, dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo telah divonis bersalah dan dihukum masing-masing 3 tahun pidana penjara lantaran terbukti menyuap empat pejabar Kempupera terkait proyek SPAM.

"Uang tersebut kemudian disita dan masuk dalam berkas perkara terkait," kata Febri.

KPK menduga masih ada pihak lain, baik pegawai BPK maupun pegawai Kempupera yang turut kecipratan aliran dana dari kasus suap ini. KPK mengingatkan kepada para pihak tersebut untuk mengembalikan uang yang telah diterimanya.

"Pengembalian uang tersebut kami pandang sebagai bentuk sikap koperatif dan akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan. Kami ingatkan agar pihak lain yang pernah menerima uang terkait proyek SPAM tersebut agar bersikap koperatif dan mengembalikan uang ke KPK," katanya.[rok]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2nRaDLG

No comments:

Post a Comment