Pages

Monday, November 18, 2019

AS: Pemukiman Yahudi Israel tidak Langgar Hukum

INILAHCOM, Washington DC--AS di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump tidak lagi memandang pemukiman Israel di Tepi Barat sebagai pelanggaran hukum internasional. Demikian BBC, Selasa (19/11/2019).

Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengatakan status Tepi Barat perlu dinegosiasikan oleh Israel dan Palestina.

Pemerintah Israel menyambut baik perubahan kebijakan AS tersebut, yang berbeda dengan sikap presiden terdahulu, Barack Obama.

Permukiman di Tepi Barat didirikan oleh Israel di tanah yang didudukinya dalam perang Timur Tengah pada 1967 silam.

Daerah itu telah lama menjadi sumber perselisihan antara Israel, komunitas internasional, dan Palestina.

"Setelah mempelajari semua sisi dari debat hukum secara saksama, Amerika Serikat telah menyimpulkan pendirian pemukiman sipil Israel di Tepi Barat, pada dasarnya, tidak inkonsisten dengan hukum internasional," kata Pompeo kepada wartawan.

"Menyebut permukiman sipil (yang dibuat Israel) melanggar hukum internasional tidak berhasil. Itu tidak mewujudkan perdamaian," tambahnya.

Kepala negosiator Palestina Saeb Erekat mengatakan keputusan AS berisiko terhadap "stabilitas, keamanan, dan perdamaian global". Dia menegaskan bahwa pihaknya mengancam akan mengganti hukum internasional dengan "hukum rimba".

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, mengatakan pergeseran kebijakan AS "membetulkan sejarah yang salah" dan meminta negara lain untuk melakukan hal yang sama.

Masalah permukiman Yahudi adalah salah satu hal yang paling diperdebatkan antara Israel dan Palestina.

Sekitar 600.000 orang Yahudi tinggal di 140 permukiman yang dibangun sejak Israel menduduki Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

Pemukiman itu dianggap ilegal berdasarkan hukum internasional, meskipun Israel selalu membantah ini.

Palestina menganggap pemukiman itu akan membuat pendirian negara Palestina merdeka mustahil dicapai. [bbc/lat]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2KzSvhp

No comments:

Post a Comment