INILAHCOM, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan ditunjuk sebagai bos BUMN. Bagaimana dengan statusnya sebagai kader partai di PDI Perjuangan?
Juru bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, mengatakan Ahok tidak harus mundur dari PDIP jika nantinya sudah resmi menjadi bos perusahaan plat merah.
"Kader tidak masalah, sepanjang bukan pengurus parpol dan/atau calon legislatif dan/atau anggota legislatif. Kalau pengurus parpol menurut Permen BUMN harus mengundurkan diri, kader tidak masalah," kata Fadjroel dalam keterangannya, Minggu (17/11/2019).
Fadjroel menambahkan, pembicaraan dengan Menteri BUMN Erick Tohir, penunjukan pengurus BUMN akan ditentukan Tim Penilai Akhir (TPA) sesuai Perpres No.177/2014.
"Selain itu, juga memenuhi persyaratan lain sesuai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015, yaitu bukan pengurus partai politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif. Calon anggota legislatif atau anggota legislatif terdiri dari calon/anggota DPR, DPD, DPRD tingkat I, dan DPRD tingkat II," tuturnya.
Menurut Fadjroel, nantinya tidak ada visi-misi di BUMN. Yang ada hanyalah visi-misi Presiden Jokowi.
"Presiden menekankan hanya ada visi-misi Presiden, tidak ada visi-misi menteri, demikian pula di BUMN," tandas Fadjroel. [fad]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2NV6DUu
No comments:
Post a Comment