INILAHCOM, Sampang - Sidang dugaan korupsi berjemaah dalam kasus ambruknya bangunan ruang kelas baru SMP Negeri 2 Ketapang, Kabupaten Sampang, yang menyeret mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) M Jupri Riyadi dan Kepala Seksi (Kasi) Sarana Prasana Ach Rojiun kini memasuki babak mendengarkan keterangan ahli.
Munarwi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang mengatakan agenda sidang saat yakni mendengarkan keterangan ahli dari pihak Inspektorat Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Sampang.
"Sekarang ini agenda sidang mendengarkan keterangan ahli berkenaan ketidaksesuaian RAB, sehingga bangunan roboh," terang Munarwi usai menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (29/11/2019).
Dalam sidang tersebut, pihaknya mengaku mendatangkan dua orang ahli dari inspektorat Kabupaten setempat. "Dua orang ahli yang didatangkan ke dalam persidangan," katanya.
Sekadar diketahui, dalam perkara dugaan korupsi berjemaah ini menyeret tujuh orang, dua diantaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari dinas pendidikan. [beritajatim]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2OwZ6eM
No comments:
Post a Comment