Pages

Sunday, December 29, 2019

Hukum Nyalakan Kembang Api

PERTAMA, terkait hukum pesta kembang api. Sebagian ulama menegaskan, menyalakan kembang api, apalagi yang menimbulkan suara dentuman yang keras hukumnya terlarang. Di antara ulama yang menegaskan hal ini adalah seorang yang bergelar faqihuz zaman (ahli fiqh abad ini), Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah. Dalam kumpulan fatwanya, beliau memberi alasan, mengapa kembang api dilarang.

Beliau mengatakan, "Yang saya tahu, jual beli kembang api (yang menimbulkan suara), hukumnya haram, karena dua hal: Pertama, menyalakan kembang api termasuk bentuk membuang-buang harta. Padahal membuang-buang harta termasuk perbuatan yang terlarang. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya Allah membenci tiga hal pada kalian; kabar burung, membuang-buang harta, dan banyak bertanya." (HR. Bukkhari, no.1407)

Dalam Syarh Muntaha Al-Iradat, ketika menjelaskan tentang syarat kapan seseorang dibolehkan memegang harta, dinyatakan: Di antara syaratnya, dia bisa menjaga harta yang dia miliki, sehingga tidak dibelanjakan untuk sesuatu yang tidak bermanfaat, seperti menyalakan petasan dan semacamnya. (Syarh Muntaha Al-Iradat, 5:419) Kedua, benda semacam itu sangat mengganggu orang lain, terutama dentuman suaranya yang membuat kaget. Bahkan terkadang bisa memicu timbulnya kebakaran. Kemudian Syaikh Utsaimin mengatakan, Karena dua alasan ini, kami berpendapat bahwa petasan hukumya haram, tidak boleh diperjual-belikan. (Majmu Fatawa Ibn Utsaimin, Pusat Dakwah dan Bimbingan di Unaizah, 3:3)

Kedua, menyalakan kembang api di tengah malam, bertolak belakang dengan petunjuk Nabi shallallahu alaihi wa sallam untuk tidur di awal malam, dan tidak bergadang. Dari Abu Barzah Al-Aslami beliau menceritakan tentang kebiasaan Nabi shallallahu alaihi wa sallam, "Nabi shallallahu alaihi wa sallam membenci tidur sebelum salat isya dan ngobrol setelah isya." (HR. Bukhari, no.599)

As-Shanani mengatakan, "Nabi shallallahu alaihi wa sallam membenci tidur sebelum isya, agar orang yang tidur ini tidak kebablasan sehingga keluar dari waktu salat. Sementara beliau membenci ngobrol setelah isya, karena obrolannya akan menjadi penghujung amalnya di hari itu. Jika dia tidak ngobrol maka dia bisa tidur setelah mendapatkan ampunan dosa dengan salat isyanya. Di samping itu, agar kegiatan ngobrolnya tidak menyebabkan dirinya meninggalkan salat tahajud." (Subulus Salam, 1:161)

Hanya saja, para ulama menjelaskan bolehnya bergadang di waktu malam jika ada urusan penting, seperti belajar, menulis, mengkaji suatu hal, membaca Alquran, bercengkrerama bersama keluarga atau semacamnya. Namun sekali lagi, ini dibolehkan jika ada urusan penting dan ada manfaat untuk agama serta masyarakat. Sementara kita semua sadar bahwa pesta kembang api, sambil meniup terompet, teriak-teriak, sama sekali bukan perbuatan yang bermanfaat. Justru sebaliknya, itu adalah kebiasaan orang-orang yang gandrung dengan dugem (baca: dunia gemblung).

Kami sangat yakin, Anda yang memiliki iman dan kecintaan pada Islam, akan merasa risih melihat suasana semacam itu. Namun sungguh mengherankan, mengapa justru banyak orang menikmatinya? Ketiga, pesta semacam itu hakikatnya adalah turut merayakan tahun baru. Padahal telah ditegaskan sebelumnya, tahun baru sama sekali bukan hari raya kaum muslimin, tapi murni infiltrasi dari kebudayaan orang kafir.

Selanjutnya, mari kita berusaha untuk menjadi pribadi mukmin yang kuat. Menjadi seorang muslim yang bangga terhadap agamanya. Tidak mudah terpengaruh dengan arus budaya dan konspirasi hegemoni Yahudi. Sadarlah wahai pemuda Islam, kesampingkan hawa nafsu, jadilah orang yang peduli dengan agamamu, sesungguhnya masa depanmu sangat diharapkan.

Allahu alam. [Ustaz Ammi Nur Baits]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/369mXI2

No comments:

Post a Comment