INILAHCOM, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) dinilah sebagai cara meruntuhkan independensi KPK. Pegawai KPK diketahui sesuai aturan dalam UU 19 tahun 2019 tentang KPK akan berubah status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)
"Konsep peralihan status pegawai KPK menjadi ASN sesungguhnya telah meruntuhkan independensi kelembagaan KPK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Selasa (31/12/2019).
Kurnia menyebut kebijakan tersebut bertentangan dengan dua aturan internasional yang diakui Indonesia. Aturan tersebut yakni United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) dan Jakarta Principles for Anti Corruption Agencies.
"Sebab kebijakan ini bertentangan dengan dua aturan internasional sekaligus, yakni United Nation Convention Against Corruption dan Jakarta Principles for Anti-Corruption Agencies yang menegaskan bahwa lembaga pemberantasan korupsi tidak boleh berada di bawah kekuasaan tertentu," ucapnya.
Kurnia menilai pemerintah Indonesia tidak paham cara memperkuat lembaga pemberantas korupsi. Salah satu alasannya adalah pemerintah ikut merestui DPR merevisi UU KPK.
"Maka dari itu langkah pemerintah sebagai bagian yang membahas serta mengesahkan UU KPK semakin menunjukkan ketidakpahaman tentang bagaimana cara memperkuat lembaga pemberantas korupsi," tutur Kurnia. [tar]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2ZHvmA8
No comments:
Post a Comment