SUJUD syukur adalah sujud yang dilakukan seseorang ketika mendapatkan nikmat atau ketika selamat dari bencana.
Dalil disyariatkannya sujud syukur adalah,
"Dari Abu Bakroh, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, yaitu ketika beliau mendapati hal yang menggembirakan atau dikabarkan berita gembira, beliau tersungkur untuk sujud pada Allah Taala. (HR. Abu Daud no. 2774. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Juga dari hadis Kaab bin Malik radhiyallahu anhu yang diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari di mana ketika diberitahu bahwa tobat Kaab diterima, beliau pun tersungkur untuk bersujud (yaitu sujud syukur).
Sujud syukur itu disunahkan ketika ada sebabnya. Inilah pendapat ulama Syafiiyah dan Hambali.
Sebab adanya sujud syukur
Sujud syukur itu ada ketika mendapatkan nikmat yang besar. Contohnya adalah ketika seseorang baru dikarunia anak oleh Allah setelah dalam waktu yang lama menanti. Sujud syukur juga disyariatkan ketika selamat dari musibah seperti ketika sembuh dari sakit, menemukan barang yang hilang, atau diri dan hartanya selamat dari kebakaran atau dari tenggelam. Atau boleh jadi pula sujud syukur itu ada ketika seseorang melihat orang yang tertimpa musibah atau melihat ahli maksiat, ia bersyukur karena selamat dari hal-hal tersebut.
Ulama Syafiiyah dan Hambali menegaskan bahwa sujud syukur disunahkan ketika mendapatkan nikmat dan selamat dari musibah yang sifatnya khusus pada individu atau dialami oleh kebanyakan kaum muslimin seperti selamat dari musuh atau selamat dari wabah.
Bagaimana jika mendapatkan nikmat yang sifatnya terus menerus?
Ulama Syafiiyah dan ulama Hambali berpendapat, "Tidak disyariatkan (disunahkan) untuk sujud syukur karena mendapatkan nikmat yang sifatnya terus menerus yang tidak pernah terputus."
Karena tentu saja orang yang sehat akan mendapatkan nikmat bernapas, maka tidak perlu ada sujud syukur sehabis salat. Nikmat tersebut didapati setiap saat selama nyawa masih dikandung badan. Lebih pantasnya sujud syukur dilakukan setiap kali bernapas. Namun tidak mungkin ada yang melakukannya.
Syarat sujud syukur
Sujud syukur tidak disyaratkan menghadap kiblat, juga tidak disyaratkan dalam keadaan suci karena sujud syukur bukanlah salat. Namun hal-hal tadi hanyalah disunahkan saja dan bukan syarat. Demikian pendapat yang dianut oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah yang menyelisihi pendapat ulama mazhab.
Tata cara sujud syukur
Tata caranya adalah seperti sujud tilawah. Yaitu dengan sekali sujud. Ketika akan sujud hendaklah dalam keadaan suci, menghadap kiblat, lalu bertakbir, kemudian melakukan sekali sujud. Saat sujud, bacaan yang dibaca adalah seperti bacaan ketika sujud dalam salat. Kemudian setelah itu bertakbir kembali dan mengangkat kepala. Setelah sujud tidak ada salam dan tidak ada tasyahud. []
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/3599q1D
No comments:
Post a Comment