INILAHCOM, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta kepolisian untuk mengembangkan kasus penyerangan terhaap penyidik KPK Novel Baswedan pasca dua pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (26/12/2019).
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution berharap kasus penyerangan terhadap Novel yang selama ini menyita perhatian publik bisa terungkap secara benderang.
"LPSK berharap Polri bisa mengembangkan kasus ini secara transparan dan profesional, mengingat kedua pelaku merupakan anggota Polri aktif. "LPSK menduga kasus yang menimpa Novel Baswedan merupakan kejahatan terencana, terorganisir rapi dan pelakunya tidak tunggal," tegasnya kepada wartawan, Minggu (29/12/2019).
Besar kemungkinan, masih ada pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus ini yang belum terungkap, dan aktor inilah yang sesungguhnya memiliki motif dalam kasus penyerangan Novel Baswedan.
Apalagi, selama ini sempat beredar pemberitaan di media yang mengatakan Novel sempat memberi keterangan soal sosok jenderal yang diduga menjadi dalang teror air keras tersebut.
"Oleh karena itu, LPSK meminta negara khususnya Polri untuk menjamin keselamatan bukan hanya kedua pelaku, namun juga untuk para keluarganya," tegasnya.
LPSK bisa saja memberikan perlindungan kepada pelaku bila keduanya memilih untuk menjadi saksi pelaku. Dalam UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah diatur mekanisme perlindungan kepada saksi pelaku atau yang lebih popoler dengan sebutan justice collaborator (JC) oleh LPSK.
Saksi pelaku sendiri adalah tersangka, terdakwa yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana pada kasus yang sama.[Ivs].
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/368J0hV
No comments:
Post a Comment