Pages

Saturday, January 4, 2020

Boleh Saja Wanita Haid Masuk Masjid, Asalkan...

SYAIKH Khalid Al-Mushlih hafizahullah ditanya, "Apakah boleh wanita haid menghadiri majelis Al Quran (di masjid)?"

Jawab beliau,

"Wanita haidh boleh saja masuk masjid jika ada hajat, inilah pendapat yang lebih tepat. Karena terdapat dalam kitab shahih (yaitu Shahih Muslim) bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkata kepada Aisyah, "Berikan padaku sajadah kecil di masjid." Lalu Aisyah berkata, "Saya sedang haid." Lantas Rasul shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya haidmu itu bukan karena sebabmu."

Hal ini menunjukkan bahwa boleh saja bagi wanita haid untuk memasuki masjid jika: (1) ada hajat; dan (2) tidak sampai mengotori masjid. Demikian dua syarat yang mesti dipenuhi bagi wanita haid yang ingin masuk masjid.

Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.

[Referensi: Al-Mawsuah Al-Fiqhiyyah. Majmuah Al-Fatawa; Liqaat Al-Bab Al-Maftuh; Syarh Manhaj AsSalikin; Fatwa Syaikh Khalid Al-Mushlihdari/ Muhammad Abduh Tuasikal]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2MW8hVc

No comments:

Post a Comment