Pages

Friday, January 24, 2020

Dianggap Tak Netral, Bawaslu Periksa Sekda Malang

INILAHCOM, Malang - Dianggap tak netral lantaran mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati Malang lewat DPC PDI Perjuangan, Bawaslu Kabupaten Malang memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Didik Budi Mulyono.

Sempat terjadi ketegangan antara wartawan dan pegawai Bawaslu Kabupaten Malang. Hal itu setelah pegawai Bawaslu berupaya menghalang-halangi tugas awak media memperoleh informasi yang diatur dalam undang-undang. Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Malang, George Da Silva pun meminta maaf. Menurut George, pihaknya tak bermaksud mempersulit wartawan untuk mencari sumber informasi.

"Kami mohon maaf pada rekan-rekan. Sekali lagi maaf ya," kata George.

Pemeriksaan terhadap Didik Budi Muljono ini, terkesan disembunyikan Bawaslu serapat mungkin. Sekda Kabupaten Malang itu, diperiksa Bawaslu malam-malam terkait pendaftaran dirinya sebagai bakal calon Bupati Malang ke DPC PDI Perjuangan pada bulan September 2019 lalu.

Dasar pemeriksaan terhadap mantan Kepala Inspektorat ini, adalah surat edaran (SE) dari Bawaslu RI yang dikeluarkan pada 20 Januari 2020 lalu. Yakni terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN), dalam Pilkada 2020. Didik datang dengan diantarkan sopirnya.

Selama proses pemeriksaan berlangsung tertutup. Wartawan tidak diperkenankan masuk ke dalam kantor. Bawaslu menutup seluruh ruangannya dengan korden. Usai diminta keterangan, Didik lantas buru-buru untuk pergi.

"Pemeriksaan ini bukan pemanggilan, tetapi kami mengundang Sekda untuk dimintai keterangan terkait mendaftar (calon bupati) ke PDI Perjuangan," ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M Wahyudi.

Dalam keterangannya ketika diminta keterangan, beber Wahyudi, Didik Budi menyampaikan memang mendaftar sebagai Cabup Malang ke DPC PDI Perjuangan. Namun pengambilan formulir adalah sopirnya. Sedangkan saat mengembalikan memang Didik ada, tetapi hanya menyerahkan KTP serta mengisi formulir.

Tidak ada visi misi yang disampaikan saat mendaftar. Bawaslu Kabupaten Malang pun, juga sudah mengklarifikasi ke DPC PDI Perjuangan, dan memang tidak ada penyampaian visi misi. Karena prosesnya hanya pengambilan serta pengembalian formulir.

"Meskipun demikian, berdasarkan SE Bawaslu, menjadi domain kami untuk menjaga netralitas ASN. Siapapun itu, karena netralitas ASN sangat penting dalam proses Pilkada," tegas Wahyudi.

Selain dasar SE Bawaslu RI, yang menjadi pegangan Bawaslu Kabupaten Malang untuk meminta keterangan kepada Didik, juga karena berkaitan dengan pasal lain. Seperti PP nomor 32 tahun 2014, juga Undang-undang tentang ASN.

Berdasarkan SE Bawaslu RI dan hukum lain tersebut, Bawaslu Kabupaten memiliki kewenangan untuk mengklarifikasi pada Didik. Namun demikian, tidak bisa menentukan sanksi pelanggaran, karena sifatnya hanya rekomendasi. Tidak bisa diproses sampai ke Gakkumdu.

"Keterlibatan ASN apapun dalam proses Pilkada, menjadi kewenangan kami untuk mengklarifikasi. Hasil keterangan akan kami kaji untuk kemudian kami rekomendasikan ke Komisi ASN melalui Bawaslu Provinsi Jatim," terangnya.

Apakah Didik melanggar netralitas? Wahyudi mengatakan, bahwa ada UU lain yang mengatur PNS. Dan Bawaslu memakai aturan tersebut untuk mencegah potensi adanya ASN saling dukung mendukung dalam Pilkada nanti.

"Kami hanya mencegah. Dan ini menjadi proses jangan sampai ada keterlibatan ASN, yang mendukung atau merugikan siapapun, dalam Pilkada," ujarnya.

Sementara itu, Didik Budi Muljono tidak banyak memberikan keterangan terkait pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu. "Saya diundang untuk diminta keterangan. Intinya saya tidak melanggar, karena tidak menyampaikan visi misi. Hanya sekadar mengambil dan mengembalikan formulir," kata Didik. [beritajatim]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2RK1ZcO

No comments:

Post a Comment