Pages

Monday, January 27, 2020

Polri Kirim Surat Panggilan ke Tersangka Kondensat

INILAHCOM, Jakarta - Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan kedua untuk Presiden Direktur PT Trans-Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI), Honggo Wendratmo, tersangka kasus korupsi Kondensat. Honggo hingga kini masih menjadi buronan.

Penyidik Bareskrim menyambangi kediaman Honggo sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Martimbang lll, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020). Kedatangan mereka ditemani RT setempat dan disambut satpam.

Rumah bercat putih tersebut sangat sepi dan cukup mencolok diantara rumah lainnya. Menurut Satpam yang enggan disebutkan namanya, Honggo sudah tak berada di lokasi sejak kasus korupsi tersebut menjeratnya.

Kasubdit III TTPU Ditipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Jamaluddin mengatakan, surat yang dilayangkan merupakan ke-2 kalinya. Pasalnya kepolisian telah melimpahkan berkas Honggo ke Kejaksaan Agung.

"Kami penyidik TTPU Bareskrim Polri menyerangkan surat pemanggilan ke 2. Dalam rangka pemeriksaan di Kejagung. Untuk besok hari Kamis (30/1)," kata Jamaluddin di Jalan Martimbang 3, Jakarta Selatan, Senin (27/1).

Jamaluddin menuturkan, keberadaan Honggo masih dalam pencerian kepolisian. Informasi terakhir, kata Jamaluddin, tersangka korupsi tersebut berada di Singapura.

Meskipun nantinya Honggo tak bisa hadir dalam persidangan, Kejagung akan tetap melangsungkan persidangan.

"Kami sudah cari lewat interpol. Sampai sekarang belum kami dapatkan. Yang bersangkutan tidak hadir, maka berkas tetap kami limpahkan Kejagung," ujar Jamaluddin.

"Jadi prosesnya adalah ketika yang bersangkutan tidak hadir ketika pertama kami panggil pertama kedua maka berkas akan kami limpahkan tetap ke kejagung dan akan tetap dilakukan persidangan tanpa terdakwa," sambung dia.

Kasus kondensat yang terungkap pada 2015 ini melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT TPPI. Pada 2009, SKK Migas melakukan proses penunjukan langsung penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI.
Namun proses ini dinilai tidak melalui Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP0000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-SO tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Kondensat Bagian Negara.

Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah ditetapkan pada 20 Januari 2016, ditemukan fakta PT TPPI telah melakukan lifting kondensat sebanyak 33.089.400 barrel dalam kurun waktu 23 Mei 2009 hingga 2 Desember 2011. Negara pun mengalami kerugian hingga 2,716 miliar dolar AS atau Rp 35 triliun.

Dalam dugaan korupsi ini, Bareskrim telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, Deputi Finansial Ekonomi, Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan Honggo. Raden Priyono dan Djoko Harsono pernah ditahan karena kasus ini. Namun, keduanya kembali bebas setelah penangguhan penahanannya dikabulkan.

Tindakan mereka diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. [adc]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2t4LYG0

No comments:

Post a Comment