Pages

Tuesday, January 28, 2020

Riban Satin Akan Bagikan Lahan untuk Masyarakat

INILAHCOM, Jakarta - Bakal Calon Gubernur Kalimantan Tengah Riban Satia memastikan akan melanjutkan keberhasilannya saat menjabat sebagai Walikota Palangka Raya. Adapun salah satunya membagi-bagi lahan bagi masyarakat untuk digunakan sebagai hutan kecil guna usaha.

Untuk melakukan itu semua, ia akan melakukan kerjasama dengan Bupati/Walikota.

"Konsepnya adalah lahan yang diberikan untuk masyarakat yang tidak punya lahan garapan, tetapi tidak jauh dari desa tempat tinggal warga," terang Riban dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/1/2020).

Nantinya, sambung Riban, lahan yang akan dibagi diurus administrasinya melalui RT, RW, lurah sampai camat.

Untuk diketahui, sejak 2012 Riban menggulirkan kebijakan bagi-bagi lahan gratis 2 hektare untuk tiap-tiap kepala keluarga di kelurahan pelosok.

Ada dua syarat dalam pembagian itu, yaitu tanah itu digunakan untuk kepentingan produksi serta tidak akan dipindahtangankan atau dijual.

Yang berhak dapat lahan "hutan mini" itu adalah semua warga pelosok yang sudah tinggal di tempat tersebut minimal lima tahun. Kebijakan bagi-bagi lahan yang merupakan hutan produktif tersebut juga dilakukan atas pertimbangan sebagai upaya untuk mengendalikan pembukaan ladang baru oleh warga yang tidak punya tanah pribadi. Ladang berpindah itu menjadi salah satu penyebab kerusakan bahkan kebakaran hutan.

Namun begitu Riban tidak akan menabrak aturan yang ada. Warga butuh kepastian hukum atas tanah gratis yang diterima. Lantaran lahan tersebut berstatus hutan produktif, tidak mungkin legalitasnya dijadikan sertifikat hak milik (SHM).

Upaya Riban, semasa menjadi walikota Palangka Raya, dianggap terbukti dapat mengendalikan laju urbanisasi, serta memperbaiki ekonomi masyarakat, sekaligus cara efektif untuk mengatasi pembakaran hutan dengan peran aktif masyarakat menjaga hutan. [rok]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/36DjwbQ

No comments:

Post a Comment