
INILAHCOM, Jakarta - Sekretaris Dewan Pembaca Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Said Bakhri mengatakan pihaknya telah memberikan surat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait laporan mahar Rp500 miliar ke PKS dan PAN. Dia meminta Bawaslu tidak memproses laporan tersebut.
"Kamu harap dengan adanya legal opini yang kami sampaikan pada Bawaslu agar bisa ditanggapi bijak dan tidak diterima laporannya," kata Said, Kamis (16/8/2018).
Said menyebutkan laporan soal dalam mahar tersebut memenuhi unsur yang terdapat dalam Pasal 228 UU Pemilu.
Selain itu, dia menilai tidak masuk dalam kategori mahar. Karena tidak memenuhi unsur sebagaimana yang disampaikan dalam UU pemilu. "Dalam hal tersebut tidak bisa dikualifikasikan masuk dalam mahar dan Pasal 228 (UU pemilu)," ujarnya.
Ia meminta Bawaslu untuk dapat menyikapi laporan tersebut dengan baik. "Kami harap bahwa pihak Bawaslu dapat menyikapinya dengan Bawaslu bisa dengan bijak bahwa laporan tersebut harusnya tidak bisa diterima," ucapnya.
Bahkan dia mengungkapkan mahar Rp500 miliar tidak pernah terjadi. Tudingan tersebut dinilai hanya dugaan seseorang.
Sebelumnya, Rumah Relawan Nusantara The Presiden Centre Jokowi -Ma'ruf, Fahmy Hakiem melaporkan dugaan mahar politik yang dilakukan Sadiaga Uno Ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Fahmy menilai ada dugaan pelanggaran dari tindakan Sandiaga tersebut. Laporan tersebut terkait pernyataan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief yang menuding Sandiaga memberikan Rp500 miliar kepada PAN dan PKS.
Uang tersebut diduga untuk memuluskan proses pencalonan dirinya berpasangan dengan Prabowo Subianto di Pilpres 2019. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Pg1aGn
No comments:
Post a Comment