Pages

Friday, August 31, 2018

Aturan B20 Berlaku, Melanggar Harus Bayar Denda

INILAHCOM, Jakarta - Badan usaha maupun penyalur yang melanggar ketentuan, atau tidak menjalankan kewajiban biodiesel 20%, atau B20 bakal didenda. Berapa besarnya? Rp6.000 saja per liter.

"Kalau CPO-nya gagal dikirim oleh perusahaan, denda Rp6.000 per liter. Bukan kejam, itu supaya tidak ada yang melanggar, kita sedang mencari mekanisme," kata Menko Perekonomian Darmin Nasution saat peluncuran B20 di Jakarta, Jumat (31/8/2018).

Dia menegaskan, mulai 1 September 2018 sudah tidak adalagi B0, seluruhnya harus menggunakan B20. Dan, pemasok harus menjamin ketersediaan tersebut.

Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana menekankan, harus diperhatikan baik dari penyalur maupun Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BUBBM), yaitu kualitas dan keberlanjutan.

"Kalau kualitas turun, nanti ditolak karena pernah dikembalikan satu kapal B0. Jadi, dari awal sampai tiba di tujuan, sebelum dicampur ada jaminan sesuai standarnya," kata Rida.

Terkait keberlanjutan (sustainability), lanjut dia, seharusnya diatur sedemikian rupa agar pasokan tidak terhambat, meskipun terkendala cuaca.

Dia mengatakan apabila berkurang kualitas dari B20 menjadi B19, maka akan dikenakan denda satu persen tersebut dikalikan dengan Rp6.000. "Besok denda juga sudah jalan, nanti akan kita awasi dan audit sampai ke hulu. denda ini berlaku ke pemasok dan BUBBM biar adil," katanya. [tar]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2MHHVrN

No comments:

Post a Comment