INILAHCOM, Jakarta - Setara Institute mengkritik aparat penegak hukum yang membubarkan deklarasi #2019GantiPresiden di berbagai daerah. Ketua Setara Institute, Hendardi menilai aksi tersebut adalah aspirasi warga yang dilindungi oleh Undang-undang.
"#2019GantiPresiden merupakan aspirasi politik warga negara yang disuarakan di ruang-ruang terbuka yang ditujukan untuk mempengaruhi pilihan negara pada kontestasi politik pemilihan presiden 2019," kata Hendardi, Senin (27/8/2018).
"Secara normatif, aspirasi tersebut merupakan hal biasa saja, bahkan penyampaiannya di muka umum merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi, karena UUD Negara RI 1945 menjamin kebebasan berpendapat dan berkumpul," sambung dia.
Hendardi mengatakan pelarangan aksi tersebut telah melanggar hak-hak masyarakat. Bahkan ia menyebut, dilarangnya aksi yang diprakarsai oleh PKS ini telah bertentangan dengan demokrasi di Indonesia.
"Pelarangan yang berlebihan atas aksi tersebut, pada batas-batas tertentu bertentangan dengan semangat konstitusi dan demokrasi. Secara operasional hak untuk bebas berpendapat dan berkumpul dijamin dalam UU 39/1999 tentang HAM dan UU 9/1998 tentang Tata Cara Mengemukakan Pendapat di Muka Umum," jelas Hendardi.
Meski begitu, Hendardi menambahkan alasan aparat keamanan yang membubarkan deklarasi tersebut bisa dibenarkan jika mempunyai alasan-alasan yang logis. Alasan tersebut diantaranya yakni potensi dari aksi tersebut yang dapat menimbulkan situasi keamanan di daerah menjadi tak kondusif.
"Namun demikian, mengingat kebebasan berpendapat dan berkumpul merupakan hak yang bisa ditunda pemenuhannya (*_derogable rights_*), maka tindakan aparat keamanan yang melarang beberapa acara tersebut dapat dibenarkan, jika betul-betul terdapat alasan obyektif yang membenarkannya," ucap Hendardi.
"Alasan-alasan obyektif dimaksud dapat berupa potensi instabilitas keamanan, potensi pelanggaran hukum: baik dalam terkait konten kampanye yang oleh beberapa pakar bisa dikualifikasi makar, pelanggaran hukum pemilu, khususnya larangan penyebaran kebencian dan permusuhan, maupun dalam konteks waktu kampanye," sambung dia.
Lebih lanjut, Hendardi mengatakan polisi juga harus memberitahukan alasan-alasan pembatalan deklarasi tersebut kepada para peserta aksi. Hal itu untuk menghindari adanya persepsi keliru terhadap langkah kepolisian.
"Untuk menjaga akuntabilitas kerja, aparat keamanan harus menyampaikan alasan-alasan pembatalan itu pada warga negara/kelompok yang hendak menyelenggarakan kegiatan," kata Hendardi.
Sebelumnya, , kegiatan deklarasi #2019GantiPresiden menjadi ricuh di sejumlah daerah. Pada Sabtu (25/8), salah satu deklarator, Neno Warisman bahkan dihadang oleh massa yang menolak kedatangannya di Riau untuk menggelar aksi tersebut. Neno bahkan sempat te tertahan di bandara Riau hingga akhirnya dipulangkan secara paksa ke Jakarta.
Di hari yang sama, deklarator lain, Ahmad Dhani dikepung oleh massa yang menolak adanya deklarasi tersebut di Surabaya. Sempat terjadi kericuhan dalam aksi penolakan deklarasi tersebut, beruntung polisi dapat mensterilkan lokasi. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2MRTRGz
No comments:
Post a Comment