INILAHCOM, Jakarta - Istana angkat bicara soal terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto, yang bebas murni, Rabu (29/8/2018).
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Pollycarpus bebas setelah menjalani proses hukum yang sebelumnya dinyatakan bersalah.
"Artinya, tindakan yang dia lakukan bersalah dan kemudian hukuman itu diberikan oleh hakim dan juga kemudian sudah inkrah. Dalam hal seperti ini inilah yang namanya hukum kita," ujar Pramono di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2018).
Ia menegaskan, tidak ada intervensi dari pihak eksekutif pada keputusan bebas murni yang diterima oleh mantan pilot Garuda Indonesia ini.
"Namanya eksektuif tidak boleh intervensi dalam persoalan hukum karena ini benar-benar kewenangan kehakiman dan kewenangan penahanannya juga di kehakiman. Negara ini betul-betul sekarang namanya lembaga yudikatif, eksekutif dan yudikatif ini mandiri, sehingga dengan demikian semua orang harus menghormati proses hukum itu," tuturnya.
Pramono menambahkan, proses hukum terhadap Pollycarpus pun telah dijalankan lembaga penegak hukum dengan baik. Menurutnya, tak ada yang salah dengan status bebas murni yang disandang Pollycarpus.
"Dengan adanya hukuman pada Pollycarpus dan sudah dijalani sampai selesai, artinya proses hukum sudah berjalan. Proses ini dimulai dari pemerintahan-pemerintahan seblumnya. Bukan hanya di pemerintahan pada saat Pak Jokowi. Artinya, sipapun harus meghormati proses hukum yang ada siapapun itu," tandasnya. [rok]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2POcs58
No comments:
Post a Comment