Pages

Tuesday, August 28, 2018

Kabareskrim: #2019GantiPresiden Wewenang Bawaslu

INILAHCOM, Jakarta - Kabareskrim Polri, Irjen Pol Arief Sulistyanto menyebut polemik soal #2019GantiPresiden merupakan wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Hastag (tagar) itu ranah Bawaslu, apakah itu merupakan pelanggaran kampanye tanya ke Bawaslu," kata Arief saat ditemui di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Tanah Abang, Jakarta, Selasa (28/8/2018).

Saat ditanyai soal aksi tersebut merupakan makar seperti yang dilontarkan Tenaga Ahli Deputi IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin, Arief enggan berkomentar. Ia meminta untuk menanyakan kepada yang bersangkutan.

"Tanyakan saja pada yang berpendapat itu, saya tidak berpendapat seperti itu," ucap jenderal bintang dua itu.

Arief menegaskan kegiatan apapun yang bisa menimbulkan kericuhan, Polri wajib untuk mencegahnya agar tidak terjadi. Oleh karena itu, Arief hanya ingin berkomentar tugas kepolisian sebagai pengamanan.

Sebelumnya, Staf Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ali Mochtar Ngabalin mengaku Istana Negara tidak terganggu dengan kegiatan deklarasi #2019GantiPresiden.

"Istana tidak terganggu dengan yang begitu-begitu," kata Ngabalin, Senin (27/8).

Meski deklarasi #2019GantiPresiden tak mengganggu pemerintah, namun Ngabalin menganggap kegiatan tersebut merupakan makar dan ia menilai harus dihentikan.

"Makar itu, makar harus dihentikan seluruh aktivitasnya. Harus di-backup," jelas dia.[jat]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2wnf2H3

No comments:

Post a Comment