Pages

Friday, August 24, 2018

Kasus PLTU Riau-1, Idrus Diduga Terima Uang Suap

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan secara resmi status tersangka kepada Sekjen Golkar, Idrus Marham.

Idrus diduga bersama sama dengan tersangka Eni Maulani Saragih tidak dlbacakan Anggota Komisi VII DPR RI diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes Budlsutrisna Kat/o tidak dlbacakan Pemegang Saham Blackgold Natural Resources Limited, terkait kesepakatan kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1

"IM juga diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPM/jual beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau 1," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat menggelar konfrensi pers di Markas KPK, Jumat (24/8/2018).

Idrus diduga mengetahui dan memiliki andiI terkait dengan penerimaan uang oleh Eni dari Johannes hingga Rp6 miliar lebih.

"Yaitu sekitar November Desember 2017 dIduga EMS menerima Rp4 miliar. Dan sekitar bulan Maret dan Juni 2018 diduga EMS menerima sekitar Rp2,25 miliar," ungkapnya.

Idrus juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eny sebesar USD1,5 juta yang dijanjikan Johannes apabila PPA Proyek PLTU Riau 1 berhasil dllaksanakan oleh Johannes.

"Atas perbuatannva, IM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagalmana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncta Pasal 55 ayat (1) kel KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHPJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," tambah Basaria. [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2P44nbf

No comments:

Post a Comment