Pages

Friday, August 31, 2018

Rasulullah Larang Mandi & Wudu dengan Air Hangat?

SEBAGIAN ulama ada yang memakruhkan berwudu dengan air hangat, berdasarkan hadis-hadis larangan berwudu dengan air musyammas (air hangat karena panas matahari). Dari Muhammad bin Al Fath, dari Muhammad bin Al Husein Al Bazaz, dari Amru bin Muhammad Al Asyam, dari Falih, dari Az Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah Radhiallahu Anha, dia berkata:

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang berwudu atau mandi dengan air hangat karena terik matahari. Beliau mengatakan: itu dapat menyebabkan kusta." (HR. Ad Daruquthni, 1/38)

Hadis ini daif. Berkata Ad Daruqthni: "Amru bin Muhammad Al Asyam itu munkar hadisnya, tidak ada yang meriwayatkan dari Falih kecuali dirinya. Dan tidak sahih dari Az Zuhri." (Ibid)

Sehingga lemahnya hadis ini tidak cukup baginya untuk dijadikan acuan utama. Jadi, wajar jika umumnya ulama membolehkannya untuk berwudu, baik hangat karena matahari atau direbus baik dengan api unggun atau listrik. Imam Asy Syafii Rahimahullah berkata: "Aku tidak memakruhkan air musyammas (air hangat karena terik matahari), melainkan makruhnya itu dari sisi kedokteran saja." (Marifatus Sunan,23/507)

Imam Ali Al Qari Rahimahullah menjelaskan: "Ketahuilah, bahwa menggunakan air musyammas itu makruh menurut yang sahih dari mazhab Syafii, namun yang dipilih oleh Syafiiyah generasi belakangan adalah tidak makruh, dan itulah pendapat para imam yang tiga (Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad). Ada pun air rebusan tidaklah makruh menurut kesepakatan ulama." (Mirqah Al Mafatih, 2/422)

Sedangkan bertayamum karena air sangat dingin, dan dengan itu dia khawatir atas kesehatan dirinya, juga tidak apa-apa. Syaikh Abu Bakar Al Jazairi Rahimahullah mengatakan:

"Jika air sangat dingin dan tidak api yang bisa memanaskannya, dan dia yakin bisa sakit jika menggunakan air dingin tersebut, maka dia bisa bertayamum dan salat dengannya, itu tidak apa-apa. Sebab Abu Daud meriwayatkan dengan sanad yang jayyid, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyetujui Amr bin Al Ash Radhiallahu Anhu melakukan itu." ( Minhajul Muslim, Hal. 141, Cat kaki No. 4. Maktabah Al 'Ulum wa Hikam. Madinah)

Wallahu A'lam. [Ustaz Farid Nu'man Hasan]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2PP0k3T

No comments:

Post a Comment