Pages

Wednesday, March 13, 2019

Tiga Petinggi PT SMART Divonis 20 Bulan Penjara

INILAHCOM, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap tiga pejabat PT Sinarmas Argo Resources and Technology (SMART) Kalimantan Tengah.

Ketiganya yakni Wakil Dirut PT SMART Tbk Edy Saputra Suradja; Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas, Willy Agung Adipradhana; dan Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara, Teguh Udy Syamsuri Zaldy.

Mereka terbukti bersalah secara bersama-sama menyuap anggota DPRD Kalteng sebesar Rp 240 juta.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Willy Agung, Edy Saputra dan Teguh Dudy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Ketua Majelis Hakim, Duta Baskara saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Menurut majelis hakim suap tersebut diberikan kepada empat anggota DPRD Kalteng yakni, Ketua Komisi B DPRD Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Punding Ladewiq H Bangkan dan dua anggota Komisi B, Edy Rosada dan Arisavanah.

Suap diberikan agar Komisi B DPRD Propinsi Kalimantan Tengah tidak melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran limbah sawit yang diduga dilakukan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan mereka dinilai tidak mendukung program pemerintah yang bersih korupsi kolusi dan nepotisme.

"Yang meringankan, terdakwa menyesali dan mengakui perbuatan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," tutur jaksa.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya mereka dituntut pidana penjara 2,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ketiga terdakwa menerima putusan tersebut. Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. [adc]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2T3O1B9

No comments:

Post a Comment