
INILAHCOM, Jakarta - Persidangan perkara Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), Senin (3/9/2018) depan bakal mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu di dakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara.
Kubu Syafruddin, mengingatkan pandangan ahli hukum tentang kasusnya. Adalah Ahli Hukum Pidana Andi Hamzah selaku saksi ahli seakan memberi kuliah pencerahan tentang 'Actus Reus' dan 'Mens Rea', dua unsur dasar yang harus dipenuhi dalam suatu perkara pidana.
Guru besar ilmu hukum Universitas Trisaksi melihat dua elemen prinsipil yang dipersyaratkan itu yakni perbuatan melawan hukum (pidana) itu sendiri (actus reus) dan niat atau iktikad yang melatarinya (mens rea) tidak ada dalam perkara Syafruddin Temenggung ini.
Tentang mens rea atau iktikad/motif, guru besar ilmu hukum Universitas Trisaksi itu mengingatkan bahwa tanpa mens rea tidak ada tindak pidana. Kalau tidak ada mens-reanya, dia lepas dari segala tuntutan hukum.
"Memperkaya orang lain mesti ada motifnya. (Sjamsul) Nursalim ada hubungan keluarga dengan itu (Syafruddin) gak? Tidak ada kan? Jadi untuk apa memperkaya dia (Sjamsul Nursalim). Dimana otaknya? Memperkaya orang lain kemudian merugikan negaranya sendiri? Tidak masuk akal kan? (Kecuali) kalau dia berbuat itu karena ada ada suap. Suap atau kickback itu samasekali tidak ada dalam dakwaan terhadap Syafruddin," tegas Andi Hamzah di muka persidangan.
Kemudian unsur actus reus, audit BPK tahun 2002 menyatakan tidak ada kerugian negara dan audit BPK 2006 yang menyimpulkan Surat Keterangan Lunas layak diberikan.
"Kalau begitu, perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain tidak ada. Tidak ada kerugian negara. Di mana unsur pasal 2 UU Tipikor (perbuatan) itu?" ungkapnya.
Tentang Audit BPK 2017 yang menyatakan ada kerugian negara, Andi punya pandangan sendiri. "Mana yang dipegang? Apakah yang dulu atau yang sekarang? Yang ditimpalinya sendiri. Tentu yang dulu! Kan perbuatan dilakukan waktu dulu," tegasnya.
Seperti juga yang dinyatakan oleh saksi ahli lainnya, Eva Achjani Zulfa bahwa hasil pemeriksaan yang paling mendekati tempus delicti (saat tindak pidana dilakukan) yang memiliki nilai pembuktian lebih tinggi.
Audit investigasi BPK di tahun 2017 (yang menyatakan masih adanya kerugian negara dalam penyelesaian BLBI inilah yang dijadikan dasar mempersangka dan kemudian mendakwa SAT sebagai berbuat memperkaya diri sendiri dan orang lain dan merugikan kerugian negara.
Tapi audit ini mendapatkan sorotan kencang dan dipermasalahkan keabsahannya. Audit BPK tahun 2017 kontroversial, janggal dan tidak konsisten dengan audit audit sebelumnya. Di muka sidang baik terdakwa Syafruddin, penasehat hukumnya dan saksi ahli menguji keabsahan audit tersebut yang dinilai sepihak, tidak objektif, mengingkari asas asersi. Bahkan menyalahi ketentuan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara dan Peraturan BPK sendiri.
Audit inipun dinilai tidak independen karena dibuat atas permintaan KPK dengan data-data yang telah disiapkan dan disodorkan KPK.
Ahli I Gde Pantja Astawa, gurubesar Universitas Padjadjaran, yang juga anggota Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK dengan tegas mengatakan di muka sidang bahwa harus berani menyatakan audit BPK 2017 itu batal demi hukum.
Ia mengingatkan tentang UU BPK dan azas asersi yang dilanggar. Harus ada 3 unsur dalam pemeriksaan yakni, yang memeriksa, entitas yang diperiksa dan ada pengguna LHP (laporan hasil pemeriksaan). Laporan investigasi BPK 2017 ini tidak ada entitas yang diperiksa. "Di mana logikanya kalau BPK sendiri tidak berpegang pada norma UU", ujarnya.
Penolakan dan keraguan dari ketiga ahli di atas akan keabsahan audit BPK 2017 tersebut diartikan sebagai mengaburkan adanya elemen actus reus dalam perkara Syafruddin Temenggung ini.[jat]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2MFpK5Q
No comments:
Post a Comment