INILAHCOM, Kediri - Keberatan terhadap penempatan daerah pemilihan (dapil), salah satu Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Kediri berencana mengundurkan diri. Bacaleg yang dimaksud bernama Mohammad Sulaeman.
Sulaeman berdomisili di wilayah Kecamatan Kota Kediri atau dapil satu. Tetapi, partai menempatkannya di dapil dua yaitu, Kecamatan Pesantren. Sulaeman merasa tidak cocok.
"Ada salah satu bacaleg dari PPP yang menyatakan secara lisan akan mengundurkan diri karena tidak cocok dengan penempatan dapilnya. Kami masih menunggu surat resmi pengunduran diri tersebut," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri Divisi Teknis, Pusporini Endah Palupi, Selasa (28/8/2018).
Dalam aturan, mekanisme pengunduran diri setiap bacaleg diajukan oleh partai politik (parpol) yang sudah mendaftarkannya. Apabila surat tersebut sudah berada di meja KPU, kemudian akan ditindak lanjuti oleh komisioner untuk mencoretnya dari Daftar Calon Anggota Legislatif Sementara (DCS).
Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kota Kediri, Ahmad Zaid Badrudin mengaku, belum mengetahui perihal rencana pengunduran diri salah satu bacalegnya. Sebab, hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima adanya surat pengunduran diri secara resmi dari bacalegnya.
"Masih belum ada surat resmi yang masuk.
Kalau benar mengajukan pengunduran diri, tentunya nanti kita rapatkan terlebih dahulu di DPC dengan tim. Kita akan kumpulkan mereka," jelas Ahmad Zaid melalui sambutan telepon genggam.
Untuk diketahui, PPP Kota Kediri mendaftarkan sebanyak 21 bacalegnya dalam Pilihan Anggota Legislatif (Pileg) tahun 2019. Apabila, Mohammad Sulaeman akhirnya memutuskan untuk mundur, maka jumlah bacaleg partai berlambang ka'bah di Kota Kediri ini bakal berkurang.
Sementara itu, KPU Kota Kediri telah mengumumkan DCT Bacaleg dengan harapan mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Tetapi hingga waktu yang diberikan, tidak ada satupun tanggapan yang masuk ke KPU.
Tahapan berikutnya, pada 4-10 September 2018 mendatang, KPU memberikan waktu kepada seluruh partai politik untuk mengajukan perubahan nama sebelum penetapkan menjadi Daftar Calon Anggota Legislatif Tetap (DCT).
Syaratnya, untuk bacaleg berjenis kelamin laki-laki, karena ada yang meninggal dunia atau tersangkut masalah hukum dan telah dinyatakan incrach atau mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sedangkan untuk bacaleg perempuan, diperbolehkan mengundurkan diri dan diganti dengan nama baru dengan catatan untuk memenuhi kuota keterwakilan perempuan.
"Untuk syarat bacaleg penggantinya pertama, mereka yang belum pernah dicalonkan. Atau kedua, pada saat kemarin belum memenuhi syarat, kemudian diajukan kembali untuk mengganti. Namun tetap di dapil dan nomor yang sama," jelas Pusporini.
Perubahan nama yang diajukan ke KPU kemudian akan diverifikasi pada 14 - 19 September 2018. Apabila dalam verifikasi tersebut, dinyatakan memenuhi syarat, maka akan ditetaplan dalam DCT. Tetai, jika tidak memenuhi syarat, bakal langsung dicoret. Kemudian DCT akan ditetapkan oleh KPU, pada 20 September 2018 mendatang.[beritajatim]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2LzWc4f
No comments:
Post a Comment