Pages

Saturday, September 8, 2018

Awas! Pembesar Mencuri Tak Langsung Dihukum

"DARI Aisyah istri Nabi bahwasanya Quraisy merasa perhatian pada kasus seorang wanita yang mencuri pada zaman Nabi saat fathu Mekkah lantas mereka berkata: Siapakah yang berani untuk melobi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Mereka mengatakan: Siapakah yang berani untuk hal itu kalau bukan Usamah bin Zaid kekasih Rasulullah. Maka Usamah melobi Rasulullah tentang kasus wanita tersebut.

Mendengar hal itu, maka wajah Rasulullah berubah seraya mengatakan: Apakah engkau memberi syafaat (perantara pertolongan) dalam penegakan hukum Allah. Mendengar kemarahan Rasulullah, maka Usamah berkata: Mohonkanlah untukku ampunan wahai Rasulullah.

Sore harinya, Rasulullah berdiri lalu berkhutbah dan memuji Allah yang berhak dipuji, kemudian beliau berkata: Adapun setelah itu, sesungguhnya faktor penyebab kehancuran orang-orang sebelum kalian adalah apabila orang yang bangsawan di antara mereka mencuri maka mereka dibiarkan (tidak dihukum), namun apabila yang mencuri adalah rakyat kecil (miskin) maka mereka langsung dihukum.

Demi Dzat yang jiwaku di tanganNya (Allah), seandainya Fathimah putri Muhammad mencuri niscaya saya akan memotong tangannya. Setelah itu, Rasulullah memerintahkan agar wanita tersebut segera dipotong tangannya. Berkata Yunus berkata Ibnu Syihab (Imam Zuhri) berkata Urwah berkata Aisyah: Akhirnya setelah itu, wanita tersebut bertobat dengan bagus dan menikah. Terkadang dia datang kepadaku lalu aku sampaikan hajatnya kepada Rasulullah."

Hadis ini menyimpan beberapa pelajaran berharga sekali, terutama bagi mereka yang mendapatakan amanat kepemimpinan di pundak mereka. Di antara pelajaran berharga adalah:

Sesungguhnya kabilah dari suku Quraisy yang paling mulia adalah dua macam: Kabilah Bani Makhzum dan kabilah Bani Abdu Manaf. Nah, sekalipun wanita tersebut dari kabilah yang ternama dan tersohor, ditambah lagi oleh lobi kekasih rasulullah. Sekalipun demikian, semua itu tidak menjadikan Nabi lemah dari menegakkan hukum Allah, bahkan beliau marah kepada Usamah bahkan beliau menegaskan: "Seandainya Fathimah putri Muhammad mencuri niscaya saya akan potong tangannya." (As-Siyasah asy-Syariyyah, Syaikhul Islam, hlm. 193)

Hukuman bagi pencuri adalah dipotong tangannya apabila telah memenuhi syarat-syaratnya, berdasarkan dalil Alquran, hadis dan ijma. Allah berfirman:

"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS. Al-Maidah: 38)

Adapun dalil hadis maka banyak sekali, di antaranya adalah hadis pembahasan di atas. Sedangkan ijma maka para fuqoha telah menukil ijma tentang wajibnya memotong tangan pencuri. (Marotibul Ijma hlm. 135 oleh Ibnu Hazm)

[baca lanjutan]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2MWxZL3

No comments:

Post a Comment