
INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana akan memberi tanda pada surat suara untuk mantan narapidana korupsi yang ikut mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Pileg 2019 mendatang.
Komisioner KPU Iham Saputra mengatakan hal itu masih dipertimbangkan oleh pihaknya. Pasalnya, untuk di surat suara sendiri, pemberian itu sudah tidak memungkinkan.
"Alasannya, KPU sendiri terlebih dahulu telah mempublikasikan bentuk surat suara pada Pemilu 2019. Tapi kalau syarat calon di luar ya bisa saja. Ya sedang kita pertimbangkan," kata Ilham kepada wartawan saat ditemui di kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).
Terkait dengan peluang dalam pemberian tanda tersebut bagi mantan napi koruptor, Ilham mengaku di luar tempat pemungutan suara (TPS) bisa dilakukan.
"Tapi nanti kita akan coba bicarakan juga. Juga kita nanti akan revisi PKPU nomor 20 tahun 2018, yang sudah kami revisi. Yang sudah kami serahkan ke Kemenkum HAM. Bisa saja, kita sampaikan. Sebab nanti akan pengalaman kita di TPS-TPS itu kan ada daftar calon. Ada DCT yang kita umumkan dengan nama dan gambar dan asal parpol," ujarnya.
Namun terkait pemberian tanda caleg koruptor ." Hal tu akan kami bicarakan lebih lanjut. Tapi kalau ditandai surat suara itu sudah tidak bisa ditandai. Sebab, surat suara itu tidak ada fotonya. Kecuali yang capres-cawapres, kalau caleg-caleg nggak ada foto," imbuhnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Ilham menegaskan jika DCT yang saat ini tengah dibahas untuk segera ditetapkan, sudah boleh diumumkan kepada publik. Selain itu, dirinya juga memastikan jika semua calon sudah diperbolehkan masuk ke DCT setelah memenuhi syarat. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2NVdH4u
No comments:
Post a Comment