Pages

Friday, September 14, 2018

Mahfud Nilai Debat Capres Bahasa Inggris Tak Tepat

INILAHCOM, Jakarta - Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Mahfud MD menilai tidak tepat usulan debat calon Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019-2024 memakai Bahasa Inggris.

Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 telah diatur untuk acara-acara resmi termasuk pembuatan kontrak-kontrak dan pidato dalam forum internasional harus menggunakan Bahasa Indonesia.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang bahasa, bendera, lambang negara serta lagu kebangsaan.

"Oleh sebab itu, tidaklah tepat mengusulkan debat capres/cawapres dalam Pilpres dilakukan dalam Bahasa Inggris maupun bahasa asing lain," kata Mahfud melalui twitter @mohmahfudmd yang dikutip INILAHCOM, Jumat (14/9/2018).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyarankan masyarakat untuk membaca Pasal 28 dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, yakni terkait dengan forum internasional pejabat Indonesia kalau berpidato secara resmi wajib memakai Bahasa Indonesia.

"Ketentuan itu untuk menguatkan nasionalisme kita dari sudut bahasa," ujarnya.

Pasal 28 UU Nomor 24/2009 berbunyi Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.

Sedangkan, Pasal 31 Ayat (1) UU Nomor 24/2009 berbunyi Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.

Pasal 31 Ayat (2) berbunyi nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau Bahasa Inggris. [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2MvRsgp

No comments:

Post a Comment