INILAHCOM, Jakarta - Pembatasan pembawaan jumlah uang kertas asing (UKA) atau valuta asing senilai dari Rp1 miliar, baik di luar maupun di dalam daerah pabean dinilai kurang terlalu berdampak pada penguatan rupiah terhadap dolar AS.
"Aturan baru ini hanya melengkapi saja aturan yang sudah ada. Soal pembatasan lalu lintas peredaran uang kertas asing dampaknya dinilai kecil," kata Ekonom Bhima Arya Yudhistira dalam pesan singkat di Jakarta, Minggu (2/9/2018).
Sebab, kata dia, sebagian besar transaksi ekspor dan impor lebih dilakukan lewat jasa perbankan alias transaksi non cash. Uang kertas asing sangat jarang dipakai oleh eksportir dan importir besar.
"Artinya, uang kertas asing dipakai hanya untuk bisnis individual yang nilainya tidak terlalu besar," kata dia.
Sebaiknya, bank sentral mengatur lebih ketat lalu lintas devisa hasil ekspor lewat bank domestik. Bukan melalui bank asing yang berakibat pada tertahannya uang dari hasil ekspor.
"Potensi kebocoran devisa selama ini ada di dana ekspor yang tidak dikonversi ke rupiah," ujar dia.
Sebab, selama ini kebijakan untuk memulangkan dana hasil ekspor (DHE) hanya diurusan himbauan dan insentif. Menurut dia kalau sekedar moral suassion atau seruan efeknya hampir dipastikan kecil.
"Soal insentif juga kurang efektif tarik DHE. Sebelumnya bank indonesia sudah buat paket kebijakan soal insentif DHE tapi yang dikonversi ke rupiah sampai saat ini hanya 15-25%. Adapun 90% DHE yang masuk ke Indonesia hanya dalam hitungan hari bisa kembali ke luar negeri. Sistem devisa kita kelewat liberal," ujar dia.
Idealnya, dia menekankan, untuk maksimalkan pemulangan devisa hasil ekspor pemerintah harus belajar ke Thailand. Di Thailand ada kewajiban eksportir untuk menahan DHE hingga 12 bulan di bank dalam negeri berdasarkan Exchange Control Act.
"Jadi devisa Thailand lebih stabil terutama di tengah gejolak ekonomi global seperti saat ini," kata dia.
Nah, langkah kongkritnya yang bisa diadopsi Indonesia sekarang adalah mendesak Presiden bisa terbitkan Perpu untuk merevisi UU No 24 tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa. Revisi UU itu menambahkan kewajiban DHE ditahan dibank domestik kalau tidak 12 bulan bisa lebih longgar 6-9 bulan.
"Dari Perpu bisa dibuat aturan turunan terkait sanksi adminstratif bagi eksportir yang tidak mematuhi aturan DHE seperti pencabutan sementara izin ekspor," kata dia menutup perbincangan. [jin]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Q0aZJ4
No comments:
Post a Comment