Pages

Sunday, September 2, 2018

Pembatasan Uang Asing Rugikan UMKM

INILAHCOM, Jakarta - Alih-alih memperkuat nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, pembatasan pembawaan jumlah uang kertas asing (UKA) atau valuta asing senilai dari Rp1 miliar, baik di luar maupun di dalam daerah pabean malah dinilai berdampak buruk kepada usaha mikro kecil mengah alias UMKM yang beorientasi ekspor.

"BI harus mencermati ada pihak yang terdampak salah satunya adalah pelaku usaha skala UMKM yang berorientasi ekspor," kata Ekonom Bhima Arya Yudhistira dalam pesan singkat, Jakarta, Minggu (2/9/2018).

Menurut dia, uang Rp1 miliar itu bagi skala UMKM hanya modal kerja, jadi tidak besar. Kemudian bagi pelaku usaha yang ada di daerah perbatasan juga mungkin merasa dirugikan akibat aturan ini.

"Tapi sebagai bentuk pengendalian terhadap money laundry apa yang dilakukan BI sudah tepat. BI mungkin bisa berkomunikasi lebih intens ke pelaku usaha domestik," kata dia.

Sebaiknya, bank sentral mengatur lebih ketat lalu lintas devisa hasil ekspor lewat bank domestik. Bukan melalui bank asing yang berakibat pada tertahannya uang dari hasil ekspor. Cara ini dinilai ampuh untuk menaikan rupiah terhadap dolar AS.

Sebab, potensi kebocoran devisa selama ini ada di dana ekspor yang tidak dikonversi ke rupiah. Selama ini kebijakan memulangkan dana hasil ekspor (DHE) hanya di urusan himbauan dan insentif.

"Kalau sekedar moral suassion atau seruan efeknya hampir dipastikan kecil," ujar dia.

Langkah konkritnya yang bisa diadopsi Indonesia sekarang adalah mendesak Presiden bisa terbitkan Perpu untuk merevisi UU No 24 tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa. Revisi UU itu menambahkan kewajiban DHE ditahan dibank domestik kalau tidak 12 bulan bisa lebih longgar 6-9 bulan.

Dari Perpu itu, bisa dibuat aturan turunan terkait sanksi adminstratif bagi eksportir yang tidak mematuhi aturan DHE seperti pencabutan sementara izin ekspor. [jin]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2C75rtg

No comments:

Post a Comment