INILAHCOM, Jakarta - Mantan Direktur CV Iwan Binangkit, Ahmad Ghiast divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ahmad Ghiast dinyatakan terbukti bersalah menyuap anggota komisi XI DPR RI, Amin Santono sebesar Rp510 juta. Uang tersebut juga dialirkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementeriaan Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Hermanto saat membacakan amar putusan, Kamis (13/9/2018).
Putusan terhadap Ghiast lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa penuntut umum pada KPK. Dimana, Jaksa KPK menuntut Ahmad Ghiast dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair empat bulan kurungan.
Ahmad Ghiast terbukti bersalah menyuap Amin Santono dan Yaya Purnomo untuk memuluskan alokasi tambahan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018 untuk Kabupaten Sumedang.
Ahmad Ghiast terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2xavwSI
No comments:
Post a Comment